Tarif Efektif Rata-Rata Permudah Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21

Bagikan :

Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan masa Pajak Januari sampai dengan November akan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata yang terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak yaitu TER A untuk PTKP TK/0 (54 juta), TK/1 dan K/0 (58,5 juta), TER B untuk PTKP TK/2 dan K/1 (63 juta); TK/3 dan K/2 (67,5 juta) dan TER C untuk PTKP K/3 (72 juta). Wajib Pajak tinggal mengklasifikasikan dirinya masuk ke dalam kelompok TER mana apakah TER A atau TER B atau TER C kemudian mengkalikan TER dengan penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tersebut.

Bagi Wajib pajak yang memperoleh penghasilan harian maka akan menggunakan Tarif Efektif Harian yaitu untuk Penghasilan Bruto Harian dibawah atau sama dengan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan TER harian 0% dikalikan dengan Penghasilan Bruto Harian dan untuk Penghasilan Bruto Harian Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) s.d. Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan TER Harian 0,5% dikalikan dengan Penghasilan Bruto Harian.

Dengan demikian, Wajib Pajak baik pemberi kerja maupun penerima penghasilan akan dimudahkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Penulis :
Julia Resolin Sidauruk, SE
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Sumatera Utara II

 

 

 

 

 

 

Bagikan :