Tarif Efektif Rata-Rata Permudah Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21

Bagikan :

Dengan demikian, akan terwujud sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela.

Simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari s.d. November).

Namun cara penghitungan PPh setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan seperti ketentuan sebelumnya, sehingga penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai) karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Adapun Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan tarif pajak 5% (lima persen), Penghasilan Kena Pajak di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tarif pajak 15% (lima belas persen), Penghasilan Kena Pajak di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan tarif pajak 25% (dua puluh lima persen), Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan tarif pajak 30% (tiga puluh persen), dan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan tarif pajak 35% (tiga puluh lima persen).

Bagikan :