Tarif Efektif Rata-Rata Permudah Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21

Julia Resolin Sidauruk, SE Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Sumatera Utara II
Bagikan :

KLIKTODAYNEWS– Penghasilan bulanan yang diperoleh oleh setiap pegawai wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Adapun pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sendiri menurut Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Namun penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi jika dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya seperti PPh Final, PPh Pasal 23 sehingga menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan perhitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan. Selain memberikan kemudahan kepada pemberi kerja, TER juga memberikan kemudahan kepada penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance. Selain itu TER juga bertujuan untuk memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

Bagikan :