RIAU – Kliktodaynews.com|| Ketua DPC-SERBUNDO Rokan Hulu, Dorles Simbolon didampingi Sekretaris, Esra Simbolon melaporkan PT. RAS ke Disnakertrans provinsi Riau. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa sawit dengan buruh ratusan orang tersebut diduga kuat telah mengabaikan atau mengkangkangi Undang-undang Ketenaga Kerjaan, khususnya tentang hak-hak Normatif buruh.
Ketua DPC SERBUNDO Rokan Hulu Dorles Simbolon didampingi Kordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) Riau, Mattheus Simamora melaporkan PT. Riau Anugerah Sentosa (RAS) ke Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya Pekanbaru, Kamis (7/10/2021).
Dorles Simbolon mengatakan, kami hadir sesuai Tupoksi, yakni untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh. Sebagai organisasi yang taat aturan, kami sudah melayangkan surat perundingan (Bipartite) kepada pihak perusahaan melalui Pengurus Basis (BP) di PT.RAS hingga dua kali.Tetapi tampaknya pihak manajemen menutup diri, seakan akan mengabaikan permohonan kita.
Maka sesuai aturan atau prosedur sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Maka kita laporkan kepada pemerintah melalui Disnaker provinsi Riau,” tegas Dorles.
Dorles Simbolon menambahkan, laporan atau pengaduan kita sampaikan dengan surat No: 007/DPC.SERBUNDO/ROHUL/X/2021 yang ditembuskan kepada, Menteri Tenaga Kerja RI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Dewan Pengurus Pusat (DPP) SERBUNDO, Kordinator Wilayah Riau, Pengurus Basis SERBUNDO PT. RAS.
Ia berharap agar Disnakertrans Riau, turun tangan sesuai Tupoksinya, untuk menyelesaikan persoalan dan penderitaan yang dihadapi oleh buruh. Karena diduga di PT. RAS. telah mengkebiri hak-hak mereka. Antar lain, terkait BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan, Alat pelindung dari (APD),Alat Perlengkapan Kerja (APK) dan Air Bersih untuk Komsumsi, pungkasnya.
Sementara Kordinator Wilayah (Korwil) SERBUNDO Riau, Mattheus Simamora menegaskan, perbudakan terhadap buruh perkebunan kelapa sawit masih saja terjadi hingga saat ini. Kesewenang-wenangan perusahaan dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap situasi ini tentunya akan semakin memperburuk kondisi para buruh.
“Perusahaan yang kita laporkan ini salah satunya. Mulai soal status pekerja yang tidak jelas, Jaminan Sosial hingga hak-hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujar Mattheus.
Lanjut Mattheus, saat ini anggota kita mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan dan atas perlakuan tersebut kita dari Serikat Pekerja meminta Pemerintah melalui Dinas terkait agar segera memanggil pihak perusahaan.
Kita harap Pemerintah ‘peka’ dengan kondisi para pekerja perkebunan ini, soalnya di masa pandemi yang hampir melumpuhkan perekonomian seperti sekarang ini, sektor perkebunan kelapa sawit inilah yang bisa bertahan. Nah, berkaitan dengan hal itu produktivitasnya ditentukan oleh tenaga dan keringat para buruh, tutupnya. (MR/KTN)