Bandar Betsy II-Kliktodaynews
Melalui surat Nomor : 001/KTSD-EKS KOREKER/III/2019 Maret 2019 tentang Sejarah Kronologis, Perjuangan dan Kondisi Terkini kepada Presiden RI Joko Widodo di Jakarta.
Melalui surat ini, kami Kelompok Tani Suka Dame ( Eks Koreker ) menyampaikan Sejarah Kronologis, Perjuangan dan Kodisi Tanah serta Petani di Bandar Betsy II Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, kepada BAPAK PRESIDEN RI JOKO WIDODO
Kiranya, surat ini dapat menambah informasi untuk dasar menyelesaikan kasus yang sudah berlarut-larut selama 75 Tahun. Demikian surat ini kami sampaikan, terima kasih.
KRONOLOGIS
TANAH KELOMPOK TANI SUKADAME(EKS KOREKER) SELUAS ± 943 HA MILIK 705 KK HASIL MUSYAWARAH 22 JULI 1968
ANTARA PETANI, KEPALA AGRARIA KABUPATEN SIMALUNGUN,PIHAK PERKEBUNAN BANDAR BETSY,MUSPIDA KECAMATAN BANDAR,BUPATI K.D.H SIMALUNGUN,KETUA D.P.R.G.R KABUPATEN SIMALUNGUN DAN DANDIM 2051 SERBELAWAN.
I. Sejarah Kepemilikan Tanah
Zaman penjajahan Jepang(Nippon) ke Indonesia Rakyat Bandar Betsy, diperintahkan Nippon untuk membuka hutan dan kayunya akan digunakan untuk bantalan kereta api.kemudian tanah yang hutannya sudah ditebangi, dipaksakan oleh penguasa NIppon ditanami dengan tanaman pangan dan palawija karena pada waktu penjajahan jepang, sandang dan pangan sangatlah sulit.
Diakhir Tahun 1943 mendapati Tahun 1944 Hutan yang tadinya rindang/lebat sudah menjadi perladangan yang luas, mulailah rakyat yang membuka lahan tersebut berladang/bercocok tanam disitu membuat pondok-pondok maupun rumah, sementara perkebunan HVA yang ditinggalkan penjajah Belanda dibiarkan penjajah Nippon menjadi kosong.
Tahun demi Tahun, rakyat disitu dapat dikatakan tidak sampai kekurangan pangan dan perladangan berubah jadi perkampungan serta tanaman keras mulai ditanami rakyat seperti Pohon Karet, Kelapa, Rambutan, Nangka mulai hidup subur dan ditahun 1945 Nippon menyerah.
Pada zaman Agresi kembali Belanda menguasai perkebunan HVA tapi inipun tidak lama VOC meninggalkan perkebunannya dan berganti nama dengan Perusahaan Perkebunan Negara(PPN) KARET IV.
Setelah bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat tetap mengerjakan tanah tersebut dan sekitar tahun 1956 mulailah secara berangsur-angsur rakyat mendapatkan KTPPT(kartu tanda pendaftaran pendudukan tanah) sesuai Undang-undang Darurat No.8 Tahun 1954.
Disitulah kami rakyat mengetahui, tanah yang kami kuasai dan usahai berjumlah ± 943 Ha di Bandar Betsy II lebih lazim disebut di Afdeling 36,37 dan 41.
Dan pada tanggal 2 Maret 1965 kami mendapat Fotocopy surat Landreform setentang Hak atas Tanah tersebut Nomor : 4/II/10/LR/BP dan tanggal 31 Maret 1965 juga surat Landreform Nomor : 2/10/LR/BP juga setentang Tanah tersebut. Sejak zaman penjajahan Belanda dan penjajahan Jepang yang menguasai dan mengusahai tanah seluas ± 943 Ha tidak sedikitpun mendapat gangguan. Tetapi zaman kemerdekaan berubahnya HVA menjadi PPN Karet IV Perkebunan Bandar Betsy, justru awal malapetaka bagi kaum petani di Bandar Betsy.
Pada tahun 1968 datanglah dari pihak PPN Karet IV meminta surat-surat tanah kami baik itu KTPPT Undang-undang Darurat Nomor : 8 Tahun 1954 juga Fotocopy surat Landreform dan lain-lainnya bukti mengenai tanah lahan perkampungan kami,dari pihak perkebunan dibantu aparat pemerintah begitu kejamnya mengintimidasi warga,dengan ancaman siapa saja yang tidak menyerahkan surat tanahnya langsung dituduh anggota Partai Komunis Indonesia(PKI-gejolak pemberontakan G 30 S PKI 1966), akibat terus menerus mendapat tekanan dari ABRI(TNI/POLRI sekarang) masa itu dengan sangat terpaksa masing-masing menyerahkan surat-suratnya.
Sejak saat itu tanah yang seluas ± 943 Ha di Afdeling 36,37 dan 41 Hak 705 KK (musyawarah 22 juli 1968) dirampas PPN Karet IV sekarang PTPN III Kebun Bandar Betsy II.
II. Perjalanan Perjuangan Petani Bandar Betsy
a. Keputusan Panitia Khusus DPR-RI Untuk mengadakan penyelidikan terhadap masalah Pertanahan secara Nasional Nomor : 027/RKM/PANSUS TANAH/DPR.RI/2004 Tentang Rekomendasi tentang tuntutan masyarakat petani pemilik tanah yang berasal dari redistribusi objek landreform,yang dikuasai kembali secara sepihak oleh PT.Perkebunan Nusantara III(Persero), yang terletak di nagori Bandar Betsy,Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.
MENIMBANG
Dengan berisikan keputusan-keputusan bagi penyelesaian tanah Bandar Betsy, yaitu;
*Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 6 Februari 2001 Nomor : S-07/D.IV.M.EKON/02/2001 perihal penyelesaian Kasus Tanah PTPN III Bandar Betsy yang ditujukan kepada Direktur Jenderal BUMN Departemen Keuangan, yang sebagian dari isinya antara lain menyatakan :
PTPN III akan melepaskan hak atas tanah tersebut kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah,Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab untuk mendistribusikannya kepada masyarakat penggarap sesuai dengan kriteria yang akan diberikan oleh BPN dan aspek legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun tanah tersebut sudah merupakan hak masing-masing, tetapi pertimbangan kepentingan kesejahteraan mereka secara berkesinambungan perlu dipertimbangkan. Sehingga penyelesaian pelepasan tanah dari PTPN III perlu dilaksanakan dalam suatu konteks yang konprehensif.
Pemerintah daerah dan masyarakat dapat memikirkan cara pemanfaatannya untuk pembangunan ekonomi daerah. Misalnya menjadi daerah perkebunan inti PTPN III(yang telah mempunyai pengalaman dan keahlian yang teruji semala puluhan tahun), atau membentuk koperasi usaha tani yang dapat berdampak besar bagi petani itu sendiri dan daerah sekitarnya, dari pada hanya diusahakan secara individual (±1,2 Ha per KK) yang mungkin tidak dapat mengangkatnya dari kemiskinan.
*Sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Utara tanggal 29 November 2002 Nomor : 593/9991, perihal Penyelesaian Masalah Tanah Garapan Masyarakat di Perkebunan Bandar Betsy PTPN III, yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III yang isinya antara lain ;
Sesuai dengan surat Direktur Utama PT.Perkebunan Nusantara III tanggal 1 Oktober 2002 Nomor : III.11/X/1184/2002 yang ditujukan kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara, perihal masalah Areal HGU kebun Bandar Betsy yang dituntut oleh Penggarap Kelompok yang intinya bahwa PTP Nusantara III akan menyerahkan tanah tersebut melalui Tim Tanah Kabupaten Simalungun sebagai jaminan tidak akan menimbulkan tuntutan di Areal Perkebunan Bandar Betsy khsususnya di Afdeling 36,37 dan 41.
MEMUTUSKAN
Rekomendasi tentang Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Petani Pemilik Tanah yang berasal dari Redistribusi Tanah Objek Landreform, yang dikuasai secara sepihak oleh PT Perkebunan Nusantara III(Persero), yang terletak di Nagori Bandar Betsy Kecamatan Pematang Bandar,Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara :
1. PT Perkebunan Nusantara III(persero) segera mengajukan pelepasan hak atas tanah seluas 943 Ha dimaksud dari Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara III (persero) melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Kepala Badan Pertanahan Nasional,
2. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara segera merekomendasikan pelepasan asset atas tanah tersebut, sehingga statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara,
3. Kepala Badan Pertanahan Nasional agar segera mengeluarkan tanah tersebut dari Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara III(persero) dan menetapkan status tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk segera diredistribusikan kepada petani penggarap yang berhak;
4. Bupati Kabupaten Simalungun sesuai dengan kewenangannya sebagai dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. Segera melaksanakan redistribusi tanah dimaksud sesuai data yang telah disepakati berdasarkan daftar pemilik sesuai dengan keputusan musyawarah 22 Juli 1986 dan laporkan hasilnya pada kesempatan pertama kepada atasan dengan tembusan kepada DPR RI,
5. Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Simalungun segara mungkin melakukan tindakan kepolisian terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut sesuai ketetentuan hukum yang berlaku dan laporkan hasilnya kepada satuan atas dengan tembusan ke DPR RI.
Demikian rekomendasi Rapat pleno Pansus DPR RI tanggal 21 September 2004 terhadap Masalah Pertanahan Nasional.
Ditanda tangani, Ketua I Nyoman Gunawan ,SH.MBA.M.S.C, Wakil Ketua H.M.La Ode Djeni Hasmar,S.Sos,M.Si, Wakil Ketua Drs.H.Anwar Malik, Wakil Ketua Drs.Susono Yusuf.
b. Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Simalungun No : 593/10772-TIBAN tanggal 6 Desember 1999 perihal : penyampaian kronologis pendapat dan usul penyelesaian masalah tanah garapan mayarakat petani Bandar Betsy II Kecamatan Pematang Bandar Kabupatan Simalungun. Ditanda tangani Drs.Djabanten Damanik
c. Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593/15569 September 2000 perihal penyelesaian masalah tanah garapan masyarakat Bandar Betsy II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Ditanda Tangani H.Abdul Wahab Dalimunte,SH,
d. Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593/4965 tanggal 23 Juli 2002 perihal penyelesaian msalah tanah garapan masyarakat di Perkebunan PTPN III Bandar Betsy Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Ditanda tangani H.Abdul Wahab Dalimunte,SH.
e. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593.05/1427.K/2005 tentang penyempurnaan pembentukan TIM peneliti penggarap atas areal tanah yang dikuasai oelh PTPN III Perkebunan Bandar Betsy. Ditanda tangani H.T.Rizal Nurdin.
f. Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor :593/5315 tanggal 17 Juni 2010 perihal laporan perkembangan penanganan permasalahan tanah Bandar Betsy, Ditanda tangani Sekda Provsu R.E Nainggolan.
g. Surat Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN Nomor : S-10/MDU.4-BUMN/1999 tanggal 17 Desember 1999 perihal penyelesaian masalah tanah garapan masyarakat Bandar Betsy II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Ditanda tangani Deputi Usaha Pertambangan dan Agro Industri Bacellus Ruru.
h. Surat Sekretariat Wakil Presiden Nomor : B.958 tanggal : 17 Oktober 2000 perihal penyelesaian msalah tanah masyarakat Bandar Betsy II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Ditanda tangani Sekretaris Wakil Presiden RI Bambang Kesowo.
i. Surat Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Nomor : S-328/M.PM-PBUMN/2000 tanggal 23 Agustus 2000 perihal penyelesaian masalah tanah garapan masyarakat Bandar Betsy II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Ditanda tangani Menteri Negara / Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN H.M Rozy Munir.
j. Surat Sekretaris Kementrian Negara BUMN Nomor : S-89/MBU.S/2006 tanggal 19 Mei 2006 perihal Pelepasan Aktiva Tetap PTPN III(Persero).ditanda tangani Muhammad Said Didu
k. Surat Badan Pertanahan Nasional Nomor : 610-1744-DII.2 tanggal 8 Juli 2005 perihal permohonan pengukuran Persil Tanah di Kebun Bandar Betsy II Afd 36,37 dan 41, ditanda tangani Direktur Pengukuran dan Pemetaan Ir.Bambang Eko HN.
l. Surat Badan Pertanahan Nasional Nomor : 610-2878-DII.2 tanggal 22 November 2005 perihal Permohonan Pengukuran tanah di lokasi desa Bandar Betsy, yang telah dikembalikan kepada Masyarakat.ditanda tangani Direktur Pengukuran dan Pemetaan Ir.Bambang Eko HN.
m. Surat Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun Nomor ; 19/Komisi I/DPRD Sim/2011 tanggal 10 Maret 2011 perihal Kronologis penyelesaian atas kasus tanah masyarakat di Kebun Bandar Betsy PTPN III. Ditanda tangani Ketua Monandus Sitanggang, Sekretaris Mukkin Nainggolan.
n. Petikan Surat Keputusan Pangulu Bandar Betsy II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Nomor : 127/411.61/SKPT/BB.II.VI/03 perihal komposisi pengurus kelompok tani, ditanda tangani Pangulu Bandar Betsy II Eko Supono.
o. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor : 011/878/Adpemum tanggal 5 April 2010 perihal Laporan perkembangan Penanganan permasalahan tanah Bandar Betsy.ditanda tangani Sekda Kabupaten Simalungun selaku Ketua TIM Pelaksana Teknis Peneliti Penggarap Atas Areal tanah yang dikuasai oleh PTPN III perkebunan Bandar Betsy Kabupaten Simalungun.Ir.Mahrum Sipayung,MS.
III. KONDISI TERKINI
1. Lahan Blok 36/37 saat ini ditanami karet oleh PTPN III seluas 672 Ha
2. Lahan Blok 41 ditanami sawit oleh PTPN III seluas 115 Ha
3. Lahan Blok 36 seluas ± 156 Ha di Stanvaskan Bupati Simalungun
4. Plank HGU yang dipasang oleh PTPN III dilahan konflik dengan sertifikat HGU No.01 Tahun 1969, tidak benar sebab Sesuai daftar HGU Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara ditanda tangani Zaufi Lebus bahwa HGU sebenarnya adalah Perusahaan Perkebunan Nusantara III Bandar Betsy luas 5.320 surat keputusan Nomor : 36/HGU/DA/80 tanggal : 12-4-1980 berakhir HGU nya 31-12-2005 Tanah Ex PTP IV.
Demikian surat Kronologis Singkat Penguasaan Tanah, Perjuangan dan Kondisi Terkini Tanah Rakyat Bandar Betsy II Kecamatan Pematang Bandar (Bandar Huluan Saat ini) Kabupaten Simalungun, semoga surat ini bermafaat untuk percepatan penyelesaian kasus Tanah yang sudah 75 Tahun ini terkatung-katung.
Editor : Rudi Samosir