SALATIGA – Kliktodaynews.com|| Kelakuan bejat ayah kandung akhirnya terbongkar setalah 11 tahun ditutupi.
Lelaki berinisial M (42) tega melampiaskan hawa nafsunya kepada anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Bahkan, gadis malang yang kini duduk dibangku SMA nyaris putus asa hingga berniat mengakhiri hidupnya.
Peristiwa ini dialami perempuan asal Kecamatan Sidomukti, Salatiga, Jawa Tengah.
Aksi keji sang ayah dilakukan sejak tahun 2009 lalu hingga Oktober 2021.
Selama sekitar 11 tahun itu, korban dipaksa untuk melayani keinginan ayah kandungnya.
Padahal, pelaku masih memiliki istri yang tinggal serumah dengan mereka.
Dikasih Uang Rp 10 Ribu
Menurut Kapolres, lelaki yang bekerja sebagai buruh lepas itu melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.
Kejadian nahas yang dialami korban terjadi saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Sebab, saat itu korban dan pelaku hanya berdua saja di rumahnya, sementera ibu korban atau istri pelaku sedang berkunjung ke rumah saudaranya.
Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua, saat itulah muncul niat jahat pelaku untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya.
Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
“Kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun,” kata AKBP Indra Mardiana di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).
Seorang buruh harian lepas M (42) hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke area gelar perkara dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11). (TRIBUNJATENG/HERMAWAN ENDRA)
Pengakuan Pelaku
M mengaku meminta jatah berhubungan badan dengan putri kandungnya seminggu 3 kali.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, aksi bejad M terungkap pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB setelah ditutupi selama 11 tahun.
Pelaku mengaku, melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.
Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah.
Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.
Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.
M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.
“Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun,” kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Korban Trauma
Korban nyari melakukan aksi bunuh diri akibat ulah bejad ayah kandungnya sendiri.
Akhirnya, korban LS dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya.
Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di sekolah pada Kamis (28/10).
Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya hingga akhirnya ibu korban melaporkan tindakan bejad sang suami ke polisi.
Sumber : cirebon.tribunnews.com