Surabaya-Kliktodaynews.com
Kejadian baku hantam antara anggota Barisan Serbaguna (Banser) dan Front Pembela Islam (FPI) sempat mewarnai sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Kamis, 20 Juni 2019. Ketegangan itu dipicu sejak sidang dalam perkara perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama itu belum dimulai.
Massa dari kedua organisasi tersebut memenuhi Pengadilan Negeri Surabaya. Namun majelis hakim menunda sidang yang sedianya mendengarkan keterangan saksi itu sampai 4 Juli 2019. Pasalnya saksi ahli dari jaksa penuntut umum belum bisa hadir lantaran salah alamat.
Setelah sidang ditutup, ketegangan antara Banser dan FPI belum reda. Mereka saling melontarkan sindiran dan olokan. Petugas keamanan dari Kepolisian Sektor Sawahan berupaya memisahkan kerumunan mereka untuk menghindari keributan. Apalagi pada sidang dakwaan pekan lalu, anggota kedua ormas ini nyaris bentrok.
Massa dari kedua organisasi tersebut memenuhi Pengadilan Negeri Surabaya. Namun majelis hakim menunda sidang yang sedianya mendengarkan keterangan saksi itu sampai 4 Juli 2019. Pasalnya saksi ahli dari jaksa penuntut umum belum bisa hadir lantaran salah alamat.
Setelah sidang ditutup, ketegangan antara Banser dan FPI belum reda. Mereka saling melontarkan sindiran dan olokan. Petugas keamanan dari Kepolisian Sektor Sawahan berupaya memisahkan kerumunan mereka untuk menghindari keributan. Apalagi pada sidang dakwaan pekan lalu, anggota kedua ormas ini nyaris bentrok.
Sugi Nur sendiri menyesalkan penundaan sidangnya. Sebab, menurutnya, ia mengaku telah datang jauh-jauh dari Padang. “Saya kira penundaan sidang karena saksi jaksa salah alamat ini hanya dibuat-buat saja. Semua orang kan tahu Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno,” katanya.
Kasus Sugi Nur berawal saat ia mengunggah vlog berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’ di Youtube pada 20 Mei 2018. Atas unggahannya itu Nur Sugi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengurus NU Surabaya.
Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Tempo