Jakarta-Kliktodaynews.com Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan keputusan tersebut.
“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).
Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk tahun ini. Untuk THR akan diberikan sesuai dengan ketentuan yakni cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan THR PNS sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama setiap tahunnya.
Dikutip dari CNBC Indonesia, “Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya,” ujarnya, Senin (20/4/2020).
Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Sedangkan, THR untuk tahun ini tidak akan diberikan secara full seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat melakukan konferensi pers APBN KiTA kinerja Maret 2020 bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Askolani menyebutkan, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja. (RED/KTN)