JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Siap-siap, pemerintah akan menghapus Kartu tol atau E-Toll yang selama ini menjadi alat pembayaran jalan tol. Hal tersebut akan diterapkan di tahun 2024.
“Kalau dari sisi perjanjian, implementasi secara penuh akan dilaksanakan pada 2024,” ujar Kepala BPJT Danang Parikesit, dikutip dari kompas, Senin (23/5/2022).
Menurut Danang, proses ini tentunya ada transisi seperti pengurangan gerbang tol dan sebagainya yang akan dilakukan secara bertahap.
Penerapan teknologi nontunai nirsentuh ini bukan sesuatu yang langsung berubah karena BPJT juga akan melihat kesiapan teknologinya, kesiapan dan respons dari konsumen, serta kesiapan penegakan hukumnya.
“Jadi semua akan kita lakukan secara bertahap dengan kemampuan kita untuk beradaptasi dengan teknologi baru ini,” kata Danang.
BPJT sendiri saat ini berencana akan melakukan uji coba sistem transaksi tersebut pada tahun ini yang akan dilaksanakan oleh PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) sebagai Badan Usaha Pelaksana Sistem Transaksi Tol.
“Secara timeline, kita mengharapkan akan memulai proses uji coba MLFF pada tahun ini. Harapan kita kalau tidak ada kendala teknis, sesuai kesepakatan akan dilakukan upaya implementasi secara bertahap yang tergantung pada hasil uji coba yang akan dilaksanakan oleh RITS sebagai Badan Usaha Pelaksana Sistem Transaksi Tol,” kata Danang.
Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menargetkan transaksi nontunai dan nirsentuh di jalan tol itu akan diterapkan secara bertahap di beberapa ruas jalan tol pada akhir tahun ini. Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, di mana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik.
Kepala BPJT Danang Parikesit menyampaikan bahwa untuk penerapannya direncanakan akhir tahun 2022, sedangkan untuk ruas jalan tol yang akan diterapkan sistem tersebut pada akhir tahun masih dalam pembahasan. (red/KTN)