Setiap Pagi Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Ruang Publik Kota Yogyakarta

Aturan pemutaran lagu Indonesia Raya itu diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor: 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya yang ditandatangani Sultan HB X pada hari ini, Selasa (18/05/2021)
Aturan pemutaran lagu Indonesia Raya itu diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor: 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya yang ditandatangani Sultan HB X pada hari ini, Selasa (18/05/2021)
Bagikan :

YOGYAKARTA – Kliktodaynews.com UPAYA meningkatkan semangat Nasionalisme, memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X membuat peraturan diwilayahnya agar lagu Kebangsaan Indonesia Raya diputar di ruang publik setiap pagi pada pukul 10.00 WIB, yang dimulai sejak hari ini Kamis 20 Mei 2021.

Aturan pemutaran lagu Indonesia Raya itu diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor: 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya yang ditandatangani Sultan HB X pada hari ini, Selasa (18/05/2021)

“Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pagi pukul 10.00 WIB saat memulai aktivitas kegiatan,” kata Sultan.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-DIY, Pimpinan Perwakilan instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta Pimpinan Perusahaan Swasta.

Menurut Sultan, Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat Nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)* (ALDY/KTN)

Bagikan :