Seruan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Soal Berita Privasi di Media

Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews.com Dalam beberapa pekan ini ramai di pemberitaan media soal selebritas bernama Salmafina Sunan, anak dari pengacara Sunan Kalijaga, yang dikabarkan pindah agama. Berita itu banyak dimuat media online, yang kemudian menjadi perdebatan di komunitas media dan juga diperbincangkan netizen di media sosial.

Tema soal pindah agama itu juga mengundang perdebatan karena ditulis media dengan judul-judul bernada sensasional seperti “Terciduk Ibadah di Gereja, Salmafina Lari Tunggang Langgang”, “Usai Ibadah di Gereja, Salmafina Kabur Terbirit-birit”, “Dikabarkan Pindah Agama, Salmafarina Sunan Kepergok Hadiri Kebaktian “.

Soal pindah agama merupakan salah satu contoh tema berita yang membahas privasi nara sumber. Selain soal pindah agama, tema lain yang juga kerap diangkat media adalah soal perceraian, perselingkuhan, pacaran, dan semacamnya. Saat ini juga ramai berita soal “ikan asin’, istilah yang merujuk pada ucapan artis sinetron Galih Ginanjar soal bau badan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Salah satu kritik yang muncul terhadap pemberitaan soal pindah agama, bau badan artis, dan semacamnya itu adalah tentang temanya yang bisa dikategorikan sebagai wilayah pribadi. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 9 memberikan panduan seperti ini soal pemberitaan tentang informasi privasi ini: “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai salah satu stakeholder pers, berkewajiban mengingatkan jurnalis dan media tentang nilai-nilai jurnalisme, KEJ, dan amanah Undang Undang Pers soal peran dan fungsi media. Sebab, perilaku media yang tidak menghormati kode etik dan tak menerapkan nilai-nilai jurnalisme akan berdampak pada citra jurnalis dan media secara umum. Oleh karena itu AJI menyerukan:

1. Jurnalis dan media harus berusaha selalu mengikuti kaidah dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati privasi nara sumber. Sikap itu harus ditunjukkan antara lain dengan “menahan diri dan berhati-hati”, sebisa mungkin menghindari, ketika menyangkut informasi yang bersifat pribadi, termasuk soal pindah agama atau bau badan ini. Soal privasi ini bisa dikesampingkan jika ada kepentingan publik yang kuat di dalamnya.

2. Jurnalis dan media diminta tidak mengeksploitasi informasi yang bersifat privasi seperti soal pindah agama atau badan ini. Secara naluriah selebiritas cenderung ingin membuka semua informasinya pribadinya, salah satunya untuk popularitasnya. Namun jurnalis dan media diingatkan oleh KEJ untuk menunjukkan sikap hormat antara lain dengan tidak memuat beritanya dengan nada sensasi atau mempublikasikannya secara berlebihan.

3. Jurnalis dan media hendaknya juga mempertimbangkan asas manfaat bagi kepentingan publik ketika mempublikasikan berita. Pasal 3 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menggariskan bahwa fungsi pers tak hanya memberikan hiburan, tapi juga memberi informasi, melakukan fungsi pendidikan dan menjalankan kontrol sosial.

Jakarta, 18 Juli 2019

Dandy Koswara Putra/Ketua Bidang Pendidikan, Etik dan Profesi

Abdul Manan/Ketua Umum

SUmber : AJI Indonesia

Editor : Rudi Samosir

Bagikan :