Temanggung-Kliktodaynews Istri dan selingkuhannya yakni oknum polisi Brigadir Permadi diduga dalang pembunuhan sadis juragan tembakau di Temanggung, Tjiong Boen Siong (64th).
Tjipng Boen Siongadi tewas ditangan dua pembunuh bayaran yang disewa oleh oknum Brigadir Polisi Permadi yang bertugas di Polsek Kranggan, Polres Temanggung.
Polisi yang menguak kasus itu mengungkap hubungan Permadi dengan istri korban, Nurtafia.
Permadi dan Nurtafia ternyata telah selingkuh, bahkan sudah sekitar dua tahun belakangan.
“N dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini. Bahkan berencana akan menikah,” ucap Dwi.
Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang. Lantaran itu, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran: Indarto dan A.
“Latar belakang pembunuhan berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi, keduanya merupakan otak dari aksi keji ini,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, Kamis (21/3/2019).
Brigadir Polisi Permadi saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polda Jateng untuk diperiksa.
Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 telah datang ke Polsek Parakan Sdr. Tjiong Tjen Siong, 52 th, Islam, Swasta, alamat Jln. Usman Rt.01 Rw.07 Parakan Kauman Kec. Parakan Kauman Temanggung untuk melaporkan / mengadukan Orang Hilang atas nama Tjiong Boen Siong, 64 th, Pedagang, alamat Jalan Kosasih No. 59 Rt.01 Rw.06 Kel. Parakan Kauman Kec. Parakan Temanggung yang diduga pergi dari rumah sejak hari Senin tanggal 12 Maret 2019.
B. Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul 21.30 Wib telah diamankan Permadi Diyan Wicaksono, Pangkat Brigadir, Nrp 87120384 anggota Polsek Kranggan Polres Temanggung. Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap Brigadir Permadi Diyan Wicaksono yang intinya
– Awalnya Brigadir Permadi mengenal Sdri. NURTAFIA (istri dari Sdr. Tjiong Boen Siong) sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat bisnis tembakau. Selanjutnya Brigadir Permadi meminta nomer HP Sdri. Nurtafia melalui sekretarisnya yaitu Sdri. Ayu.
– Setelah mendapat nomer Hp Sdr. Nurtafia selanjutnya Brig. Permadi sering menghubungi lewat sms maupun WA yang kemudian Brig. Permadi dan Sdr. Nurtafia menjalin hubungan dekat (khusus) dan sering ketemu di luar tanpa sepengetahuan suami Sdri. Nurtafia yaitu Sdr. Tjiong Boen Siong.
– Bahwa Brig. Permadi juga berjanji akan menikahi Sdri. Nurtafia tetapi Brig. Permadi akan menceraikan istrinya dulu. Kemudian untuk memuluskan hubungannya dengan Sdri. Nurtafia, Brig. Permadi menyampaikan kepada Sdri. Nurtafia bagaimana kalau Sdr. Sdr. Tjiong Boen Siong al Mbun dihilangkan saja, dan Sdr. Nurtafia menyetujui.
– Pada akhir bulan Februari 2019 Brig. Permadi bertemu di rumah kontrakan Brig. Permadi didaerah Banyuuri Temanggung, meminta tolong kepada Sdr. Indarto untuk menghilangkan/ menculik Sdr. Sdr. Tjiong Boen Siong.
– Pada hari Selasa sekira pukul 09.00 Wib tanggal 12 Maret 2019 Sdr. Indarto dengan mengajak Sdr. Ambon (belum diketahui identitasnya) mengajak bertemu dengan Sdr. Sdr. Tjiong Boen Siong didaerah Ngimbrang Kec. Bulu Temanggung dengan alasan akan membeli pupuk. Pada pukul 10.00 Wib Sdr. Indarto menghubungi Brig. Permadi bahwa Sdr. Tjiong Boen Siong sudah dieksekusi, selanjutnya Brig. Permadi pergi menuju Ngimbrang Kec. Bulu. Sesampainya di Ngimbrang Brig. Permadi bertemu dengan Sdr. Indarto yang pada waktu tersebut Sdr. Indarto mengendarai KBM Xenia dan didalam KBM tersebut ada Sdr. Ambon dan Sdr. Sdr. Tjiong Boen Siong dalam keadaan tidak sadar.
Selanjutnya Sdr. Indarto menyerahkan KBM Mitsubishi colt 120 SS beserta kuncinya milik Sdr. Sdr. Tjiong Boen Siong yang kemudian dibawa pulang ke Rumah kontrakan Brig. Permadi didaerah Kranggan untuk diganti plat Nomor Polisi dengan plat nomor polisi palsu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 pukul 00.30 Wib Sdr. Indarto menghubungi Brig. Permadi melalui HP yang mengatakan bahwa Sdr. Tjiong Boen Siong sudah dibuang didaerah Sumowono.
– Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Sdri. Nurtafia memberi uang kepada Brig. Permadi sejumlah Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Oleh Brig. Permadi uang tersebut digunakan untuk mengambil mobil yang ia gadaikan didaerah Kalianget Wonosobo sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Kemudian sisanya diberikan Sdr. Indarto dan Sdr. Ambon masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibawa oleh Brig. Permadi.
Satreskrim Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng mengategorikan pembunuhan itu termasuk pembunuhan berencana.
Saat ini, aparat kepolisian telah menangkap tiga tersangka, yakni Nurtafia, Permadi dan Indarto.
Sedangkan satu orang yang menjadi eksekutor pembunuhan masih buron.
Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.
Sumber : Tribunews.com
Editor : JS