Jakarta – Kliktodaynews.com Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan status FPI di Indonesia. Mahfud MD menyampaikan bahwa sejak 20 Juni 2019, secara de Jure telah bubar sebagai ormas.
“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, seperti tindakan kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya.”kata Mahfud dalam konferensi Pers, Rabu (30/12)
Untuk itu ke depannya, Mahfud menegaskan bahwa tiap organisasi atau aktivitas yang mengatasnamakan FPI tidak bisa dilaksanakan.
Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama, 6 pejabat tertinggi, di antaranya ada Mendagri, Menkumham, Kemkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPB.
Polri Bakal Tindak Tegas Jika Masih Ada Kegiatan FPI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bakal melakukan penindakan sesuai hukum apabila masih ada atribut atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, FPI telah dilarang untuk melakukan aktivitas organisasi terhitung pada Rabu, (30/12/2020).
“Kan sudah jelas, itu (FPI) organisasi yang dilarang segala aktivitas maupun penggunaan atribut. Tentunya, aparat keamanan akan menegakkan itu semua,” ucap Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (30/12/2020).
Rusdi menyebut, langkah-langkah yang diambil Polri akan disesuaikan dengan tugas pokok Polri.
Menurutnya, Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat juga penegak hukum. Selain itu, Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
“Aksinya bagaimana di lapangan, nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi, apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya sesuai UU Kepolisian,” paparnya.
Namun, Rusdi enggan menanggapi jika FPI dibubarkan akan mengganti nama.
Hal itu tersebut menurutnya adalah merupakan ranah pemerintah. “Nanti ada instansi yang menangani masalah itu. Bukan domain Polri menangani masalah perizinan organisasi kemasyarakatan,” terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini disampaikan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD daam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12). (TIM/KTN)