Resmi! KPU Menetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Khamis, (14/12/2022)
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Khamis, (14/12/2022). Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

KPU RI mengundang perwakilan partai politik untuk hadir saat dilakukan pengundian nomor urut, baik parpol parlemen, parpol non parlemen, maupun partai baru.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sebelumnya KPU RI mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.⁣ (TIM/KTN)

 

Bagikan :