Remaja 17 Tahun di Bima Terjerat Kasus yang Memalukan, Cabuli Bocah 3 Tahun

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, Jum’at (22/10) saat konferensi pers,
Bagikan :

BIMA – Kliktodaynews.com|| Entah setan apa yang merasuki remaja tanggung ini, hingga tega mencabuli Balita usia 3 tahun lebih.

Peristiwa memilukan hati ini, terjadi sekitar tanggal 3 Oktober lalu di Kecamatan Wera Kabupaten Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Pelaku G (17) sebagaimana kronologi kejadian yang disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, Jum’at (22/10) saat konferensi pers, sekitar pukul 10.30 wita. Saat itu, korban sedang main di halaman rumah tetangganya.

Pelaku lanjut Kapolres menceritakan, kemudian memanggil anak korban dari dalam rumah. Namun korban tidak mau, sehingga korban lanjut bermain di sekitar rumah tetangganya.

Tidak berhenti di situ ungkap kapolres, pelaku anak kembali menghampiri Anak, kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dapur dan menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone. “Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku anak mulai mencabuli,”cerita Kapolres.

Lalu tak berselang lama, kakak korban yang berusia 10 tahun kemudian datang dan melihat adiknya yang sedang tengkurap. Sedangkan di atasnya, ada pelaku anak tersebut.

“Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan ancam pelaku anak, laporkan ke orang tua,”jelas Novika.

Akan tetapi lanjut kapolres, saat korban akan Buang Air Besar (BAB) dilihat pada pantatnya terdapat cairan putih dan berbuih. Kemudian, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota pada tanggal 11 Oktober 2021.

“Kasus juga sudah kami gelar dan sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga sudah ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” pungkasnya.

Pelaku kata Kapolres dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

“Oleh karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Adapun barang bukti sambung Kapolres, pakaian korban keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum dan keterangan ahli.

Diujung jumpa pers, Novika berpesan pada orang tua umumnya masyarakat, agar dapat menjaga anak saat bermain dan saat apa saja. Sebab kejahatan terahdap anak bisa terjadi kapan saja dan dimanapun.”Mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,”imbaunya. (WK/KTN)

Bagikan :