BATU BARA – Kliktodaynews.com||
Proyek Rehab Pagar TPU Muslim di Desa
Simpang Dolok Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, jadi pantauan awak media. Pasalnya, rehab pagar tersebut ada dugaan ada indikasi yang menyalahi dari Speksifikasi Teknis. Selasa (21/9/2021)
Menurut Spek Teknis, KAK, BQ Rehab Berat dan RKK DLHKP dan Rencana Gambar TPU tersebut disesuaikan dalam pekerjaannya, tanpa ada mengurangi volume, harga satuan dan analisa yan diberikan oleh dinas terkait.
Belanja Modal Pagar Rehab Berat Pagar TPU Muslim di Simpang Dolok
Satker Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Batu Bara dengan pagu Rp 350.000.000,00 dan hasil negosiasi Rp
341.966.906,47 yan dilaksanakan oleh Cv AP yang beralamat di Jl. Serai Komplrk Perumahan Anugrah I Si Umbut Baru Kec. Kota Kisaran Timur – Asahan (Kab.) - Sumatera Utara dengan No. NPWP 93.3xx.xxx.9-xx5.000
Terkait kegiatan rehab berat pagar TPU salah satu dari aktivis Komunal, Mhd. Fadli saat dipinta tanggapannya, menuturkan bahwa belanja modal rehab berat pagar tersebut terlihat banyak yang dilanggar oleh pihak pelaksana.
Dijelaskannya mulai dari ” Pekerjaan Pendahuluan diantaranya
pekerjaan keselamatan kerja (K3), pengukuran dan pematokan lokasi, pekerjaan Prasasti, serta sewa lahan untuk gudang alat tidak direalisasikan,
Selain itu, Pekerjaan Cone Block di Depan Pasar TPU yaitu pekerjaan pasangan res batu bata dengan Vol 24.50, satuan m2 analisa A.4.4.1.9, pekerjaan pelasteran pas res batu bata sebelah luar dengan Vol 10.65 satuan m2 analisa A.4.4.2.2, pekerjaan timbunan tanah dibawah pasangan cone block dengan Vol 10.65 satuan m3 analisa A.2.3.1.11, pekerjaan pasangan cone block mutu K – 175 dengan Vol 213.08 satuan m2 dan serta analisa A.4.4.3.65 terjadi penyimpangan Spek teknis.
Samping itu, Koalisi dari Tim Ahli Kontruksi yaitu Aliansi Pers Batu Bara menilai fisik yang dikerjakan pihak rekanan dan atau penyedia jasa sangat buruk tanpa mengikuti aturan yang sudah dituangkan di KAK, BQ Rehab Berat dan RKK DLHKP dan Rencana
Gambar.
Tambahnya tim ahli, apa lagi pihak rekanan menggunakan kayu yang cacat tanpa di minyaki.
Acuan adukan semen dan pasir serta batu pecah tidak sebandingkan dengan kualitas K-175
Dalam pengecoran yang di hamparkan terlihat kebanyakan pasir, terdapat kurang semen dan batu pecah sangat sedikit, sesuai poto yang diambil.
Besi yang digunakan besi 10 diduga besi bencong tidak sesuai SNI.
Menurut BQ Rehab Pagar Kayu yang digunakan kayu kelas II namun diperuntukan oleh rekanan kayu batang kelapa, lain lagi halnya terkait plastik tidak sesuai anggaran.
“ Tim Ahli mendesak DLHKP untuk memberikan kejelasan terkait proyek rehab pagar tersebut lewat publik.
Jika ada indikasi kerugian negara, nantinya, sudah sepatutnya diproses hukum,” tegasnya. (STAF07/KTN)