GOWA – Kliktodaynews.com|| Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa resmi dicopot dari jabatannya. Langkah itu diambil Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo setelah dirinya menerima laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Adnan mengatakan, dirinya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tentang pemeriksaan Mardani terkait kasus pemukulan terhadap pasutri di Desa Panciro, Kacamatan Bajeng. Inspektorat merekomendasikan pencopotan Mardani dari posisi Sekretaris Satpol PP Gowa.
“Berdasarkan LHP itu Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” ujar Adnan dalam unggahan di akun instagram resminya, Sabtu (17/7).
Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya.
Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.
Selain mencopot Mardani dari jabatannya, Adnan juga menegur Pj Sekda Gowa Kamsina. Namun dia tidak menjelaskan alasan teguran itu.
“Pj Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya. Keputusan ini berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah,” tuturnya.
Dia berharap dengan keputusan yang diambil menjadi peringatan bagi semua pegawai lingkup Pemkab Gowa untuk menjalankan tugas sesuai aturan.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Gowa menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasutri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Meski telah ditetapkan tersangka, dia tidak ditahan.
Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan saksi, termasuk Mardani.
“Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).
Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menjelaskan, pihaknya menahan Mardani karena dia masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.
“Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal,” tuturnya.
Tri mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal. “Setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan,” bebernya. (TIM/KTN)
Sumber : merdeka.com