Kliktodaynews.com
Oleh : Rudi Samosir
Profesionalisme
Adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesional berasal dari bahasa profesi yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya,(KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (longman, 1978).
Beberapa ciri-ciri profesional adalah
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada seorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesi
profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagi cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesi
Profesionalisme ditandai dengan kualiti rasa bangga akan profesi yang dipegannya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya.
Jurnalis atau Wartawan
Jurnalis adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan ditulisannya dikirim/dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasikan dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi dan internet. Jurnalis mencari sumber untuk ditulis dalam laporannya dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.
Dalam diri jurnalis sendiri, istilah “profesional” memiliki tiga arti pertama profesional adalah kebalikan dari amatir. Kedua, sifat pekerjaan jurnalis menuntut pelatihan khusus. Ketiga, norma-norma yang mengatur perilakunya dititik beratkan kepentingan khalayak pembaca (Kusumningrat,2014:115).
Profesionalisme Jurnalistik
Jurnalis Profesionalisme dalam mencari berita memperhatikan kedisiplinan dalam bekerja, mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan standar pembuatan berita dan menerapkan kode etik jurnalistik penulisan berita agar yang dihasilkan tidak menyalahi aturan kode etik jurnalistik berita.
Jurnalis
Seorang jurnalis harus memahami standar-standar jurnalistik, sebab, tanpa memahami standar jurnalistik maka, seorang jurnalis tidak akan mampu meliput sebuah kejadian/peristiwa dengan baik dan benar. Selain itu, harus memiliki kemampuan wawancara (interview) terhadap seorang narasumber yang dijadikan pada topik sebuah tulisan (berita). Dan Sesuai dengan KEJ jurnalis dalam setiap peliputannya harus
menunjukkan identitas diri, menhormati hak privasi, tidak menyuap dan menyajikan berita yang faktual dan jelas narasumbernya.
Kemudian, seorang jurnalis harus memahami kode etik jurnalistik yang menjadi dasar acuan untuk menyajikan sebuah berita. Seperti, profesi lainnya yang memiliki aturan dan tata cara sehingga terhindar dari kesalahan. Serta Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menjadi payung profesi para jurnalis.
Konsekuensi-konsekuensi setiap jurnalis profesional tidak terlepas dari kesalahan, dituntutnya profesionalisme tidak lain, bertujuan untuk meminalisir sebuah kesalahan. Jika terjadi sebuah kesalahan atas produk si jurnalis, maka, harus siap dengan keprofesionalnnya melakukan klarifikasi, permohonan maaf baik tertutup ataupun terbuka.
Kesimpulan
Profesionalisme jurnalistik kemampuan seorang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalis berdasarkan aturan sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalisme (KEJ).
Konsekuensi adalah tindakan yang didapat atas sebuah kesalahan dalam melakukan kerja-kerja jurnalis. Sehingga, berdampak pada sebuah sanksi.
Artikel ini di buat untuk sebagai salah satu syarat mengikuti Uji Kompetensi Jurnalistik (UKJ) Aliansi Jurnalis Inedpenden (AJI) di Medan 6-8 Maret 2020