JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap atau 2 dosis.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya hasil tes PCR ataupun antigen merupakan syarat wajib bagi warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.
Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan kelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.
Namun, Jokowi menegaskan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Terlebih bagi orang yang memiliki penyakit komorbid atau bawaan dan lanjut usia. (RD/KTN)