Nasional – Kliktodaynews.com Polri mengomentari putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra. Polri mengapresiasi putusan hakim.
“Polri mengapresiasi putusan hakim pengadilan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (6/10/2020).
Argo menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Irjen Napoleon sudah sesuai fakta. Mulai dari penetapan tersangka hingga dugaan Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra.
“Bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Bahwa benar yang bersangkutan menerima uang dari Djoko Tjandra,” tuturnya.
Usai putusan hakim ini, Argo menyampaikan Polri segera merampungkan berkas kasus red notice Djoko Tjandra.
“Selanjutnya kami akan segera merampungkan berkas kasus red notice untuk naik ke tahap P21,” ujarnya.
Irjen Napoleon sebelumnya mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan padanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.
Namun, dalam putusan hakim hari ini menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra yang menjeratnya. Status tersangka Irjen Napoleon tetap sah.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (TIM/KTN)