Jakarta – Kliktodaynews.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus melaksanakan Konferensi pers pengungkapan kasus Praktek Dokter Gigi yang tidak memiliki izin oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, senin (10/8).
Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku dibidang Praktik Kedokteran dengan cara melakukan Praktik Kedokteran seolah-olah sebagai dokter gigi dan melakukan pelayanan berupa tindakan kedokteran kepada masyarakat dengan menggunakan alat-alat kedokteran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP).
Modus operandi tersangka ADS menggunakan peralatan Dental Chair / Dental Unit lengkap, melakukan praktik kedokteran gigi dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter atau dokter gigi dan atau surat registrasi dokter gigi dan atau surat izin praktik dan atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah dokter atau dokter gigi.
Klinik Antoni Dental Care sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2018, dan tersangka ADS mencari pasien dengan menggunakan media sosial Instagram maupun Facebook, dan menggunakan Selebram / Influencer untuk mempromosikan klinik Antoni Dental Care dan meyakinkan masyarakat akan Klinik Antoni Dental Care. Tersangka ADS, pernah menjadi asiten dokter gigi dibeberapa klinik kedokteran gigi, namun tersangka ADS tidak pernah berkuliah di Fakultas Kedokteran Gigi, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan tidak memiliki Surat Izin Praktik dokter gigi dari PDGI, serta klinik gigi Antoni Dental Care tidak memiliki legalitas perizinan klinik yang diterbitkan oleh PTSP Kota Bekasi.
Barang bukti yang disita berbagai macam obat-obatan untuk Gigi, berbagai macam alat medis , dokumen-dokumen , baju Praktek Kedokteran , buku daftar praktek, kwitansi pembayaran, alat Komunikasi, dan tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang 》Praktik Kedokteran, (RED/KTN)