JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Pemerintah melanjutkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama tiga minggu, yakni mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.
“Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden (13/12/2021).
Luhut mengatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.
Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, dia menyebut hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Kemudian, terdapat 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1. Namun demikian, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke level 2.
Meski situasi pandemi menunjukkan perbaikan, Luhut mewanti-wanti masyarakat untuk tidak bereuforia berlebihan, apalagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Dikutip dari Addendum Surat Edaran (SE) 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, dikatakan bahwa pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi sementara.
Kemudian pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Ini diambil sampel maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Namun begitu, ketentuan-ketentuan PPKM saat Natal dan Tahun Baru dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Aturan tersebut juga tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas. (TIM/KTN)