Polsek Bukit Kemuning Akan Layangkan Surat Panggilan Resmi SP2HP Kepada Kades Kebun Dalam Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan

Bagikan :

Lampung Utara – Kliktodaynews.com|| Kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa(Kades)Kebun Dalam Sahilin,bersama Istri dan Keponakan nya yang terjadi beberapa waktu yang lalu,terhadap seorang Wartawan dari salah satu Media Online SuaraRakyat21 Tinas Rianto(TR), Rabu 12 Juli 2023 yang lalu berbuntut panjang dengan dilaporkannya Oknum Kepala Desa Kebun Dalam Sahilin ke Polsek Bukit Kemuning oleh Tinas Rianto beserta beberapa orang rekan nya sesama Wartawan.

Perkembangan dari laporan kasus kekerasan dan penganiayaan Nomor : LP/B/18/VII/2023/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, terhadap wartawan media online SuaraRakyat21 Tinas Rianto tersebut, Rupanya sudah memasuki tahap pemanggilan para saksi dan pelapor,untuk di mintai keterangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh personil Polsek Bukit Kemuning, Jumat(21/7/2023).

Tinas Rianto saat dihubungi Via WhatsApp pada hari kamis Tanggal 20 Juli 2023 sekira Jam 12.31 WIB,oleh Personil Polsek Bukit Kemuning mewakili Kepala Unit Reserse yang menangani kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap dirinya tersebut menyampaikan “Akan dilakukan pemanggilan pada hari Sabtu 22 Juli 2023 dengan surat resmi kepada Kades Kebun Dalam, istri dan keponak’an guna pemeriksaan lebih lanjut”jelasnya

Tinas Rianto selaku Wartawan dan Kepala Perwakilan (Kaperwil ) Media SuaraRakyat21 Provinsi Lampung meminta dan berharap “kepada kawan satu profesi, untuk memantau jalannya pemeriksaan dugaan pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap saya,yang dilakukan Kades kebun dalam kecamatan Abung tinggi oleh satreskrim Polsek Bukit Kemuning, dan harapan nya juga kepada Polsek bukit kemuning untuk profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini”Pungkas Tinas. (Syam/KTN)

Bagikan :