Polri Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan APD Online

Barang bukti yang berhasil disita
Barang bukti yang berhasil disita
Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews.com Dimasa Pandemi Covid-19, pelaku kejahatan memanfaatkan situasi panik masyarakat.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajarannya berhasil mengungkap sindikat penipuan penjulan Alat Pelindung Diri (APD) jaringan internasional.

Tiga orang sindikat penipuan internasional penjualan alat pelindung diri (APD) yang berhasil ditangkap berinisial AF, M, dan YM. Ketiga pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda di daerah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada awal Mei 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya surat dari Divisi Hubinter Polri kepada Dittipid Siber tentang adanya korban penipuan WN Hongkong yang menjadi korban penipuan online internasional. Dalam proses penyelidikan, ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban, dua WNA dan tujuh WNI.

Dalam konferensi pers daring pada Senin, (8/6/2020) Awi Setiyono menerangkan para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 menjual masker melalui akun instagram @literasiwa_ dengan cara memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker sensi dengan harga murah, yaitu 1 kotak seharga Rp75.000, 1 dus seharga Rp1.700.000,.

Setiyono menambahkan ketiga pelaku yang diamankan yaitu YF yang berperan sebagai yang menjual masker dengan harga murah pada akun instagram @literasiwa_, lalu MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan dan MG sebagai pengelola keuangan yang selanjutnya dibagikan uang tersebut kepada 2 tersangka lainnya.

“Untuk meyakinkan pembeli, para pelaku menggunakan bukti pembayaran dan screenshot komunikasi dengan para korban sebagai testimoni pembelian guna menarik pembeli lainnya,” jelasnya.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban, dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai,” sambung dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tujuh unit HP, lima kartu ATM, satu buku tabungan, sembilan SIM Card, dua jam tangan, dua pakaian dan satu akun Instagram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan 378 KUHP. Dengan ancaman penjara 6 tahun sampai 20 tahun. (RED/KTN)

Bagikan :