Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia, Korban Mencapai 1500 Orang

bareskrim bongkar sindikat perdagangan orang yang kirim 1500 tki ilegal
bareskrim bongkar sindikat perdagangan orang yang kirim 1500 tki ilegal
Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews Bareskrim Mabes Polri menangkap 8 tersangka tindak pidana perdagangan manusia jaringan internasional. Para pelaku diketahui mengirim banyak WNI menjadi korban perdagangan manusia ke Arab Saudi, Maroko, Turki, hingga Suriah.
>br> Diperkirakan sudah ada sekitar 1.500 korban yang sudah diberangkatkan ke Timur Tengah. Kebanyakan korban berasal dari Jawa Barat dan NTB. Berdasarkan informasi penyidikan awal, para tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai ART dengan iming-iming gaji mencapai Rp 7 juta per bulan. Kenyataannya, para korban dijual ke luar negeri secara ilegal dengan gaji lebih rendah dari yang dijanjikan. Tak jarang, banyak yang mengalami penganiayaan dari majikan.

Menurut Brigjen Herry Rudolf Nahak ( Direktur TIPIDUM BARESKRIM MABES POLRI ) Agen yang merekrut mereka ini memberikan uang kepada keluarga yang ditinggalkan apakah itu suaminya atau anakanya memberikan duit sekitaran 4-5 juta rupiah. Ongkos-ongkos pembuatan dokumen di urus oleh agen.Tapi imigran tersebut punya kewajiban kalau dia menolak berangkat keluar negeri dia harus mengembalikan uang.

Itu yang berat untuk pekerja imigran Indonesia ini mau nggak mau harus berangkat, termasuk ketika mereka dijanjikan ke Dubai , tapi sampai Dubai kemudia imigran dikirim ke daerah konflik seperti Syria atau Irak.

Total keuntungan yang mereka kumpulkan (dari pemberangkatan TKI ilegal) sejak 2016-2019 mencapai kurang lebih Rp 900 juta.

Untuk jaringan Suriah, polisi telah meringkus tersangka bernama Abdul Halim. Dia diketahui telah memberangkatkan sekitar 300 TKI ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Sumber : kompas.tv

Editor : JS

Bagikan :