Pontianak-Kliktodaynews Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Audrey siswi SMP, Polisi menetapkan 3 Tersangka.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak dalam siswi SMP Pontianak, Audrey. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
“Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka terancam mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : detiknews.com
Editor : JS