TANGERANG SELATAN – Kliktodyanews.com|| Polisi akhirnya menangkap seorang remaja RMB (21) tahun yang viral, karena melanggar PPKM Darurat tidak memakai masker pemuda itu ditegur tak memakai masker dan mengaku keluarga jenderal bintang dua dari Yogyakarta.
“Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan UU No 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHPidana, yang ancaman pidanya maksimal 1 tahun” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, Rabu (7/7/2021).
“Hal ini kami lakukan untuk meberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19. Semoga ini menjadi pembelajaran bahwa kita betul-betul serius menangani covid-19, dan keselamatan warga kita adalah yang utama,”imbuhnya
“Walaupun yang bersangkutan kemarin pada saat penegakan itu menyampaikan memiliki saudara jenderal, tapi tetap keselamatan masyarakat yang utama. Sehingga hukum tidak pandang bulu dan harus ditegakkan,” tegas Iman.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Motif dari RMB yaitu mengaku kerabat Jenderal, tersangka membohongi petugas itu, hanya untuk menakut-nakuti petugas yang sedang bertugas saat itu, dengan menyebut memiliki saudara jendral bintang dua yang bekerja di Mabes, agar bisa lepas dari sanksi atas pelanggaran yang dia lakukan.
“Tidak ada kaitannya, juga tidak punya saudara.Ya mungkin seperti itu (menakuti petugas). Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI dan Polri,” ujarnya.
Perlu diketahui, RMB (21) seorang buruh lepas, pada Senin (5/7/2021) terjaring razia diduga melanggar prokes dan diingatkan oleh petugas, bukannya menurut remaja yang naik motor berboncengan dengan kakaknya itu balik melawan. Tidak hanya itu, dia juga menantang petugas dengan mengatakan dirinya keluarga jenderal.