Polisi Menetapkan Staf Pengajar SMA Taruna Sebagai Tersangka Tewasnya Siswa Saat Mengikuti MOS

Siswa SMA Taruna Indonesia, Delwyn Berli (14) Tewas Saat Mengikuti Kegiatan MOS
Siswa SMA Taruna Indonesia, Delwyn Berli (14) Tewas Saat Mengikuti Kegiatan MOS
Bagikan :

Palembang-Kliktodaynews.com Pembina SMA Taruna Indonesia, OFA (24), ditetapkan sebagai tersangka tewasnya siswa Delwyn Berli Juliandro (14) ketika MOS di sekolah. Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam peristiwa

Warga Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu diketahui meninggal karena mengalami penganiayaan.

“Satu pembina SMA Taruna Indonesia statusnya sudah jadi tersangka (Obi Prisman). Kami prihatin dalam proses pendidikan masih ada perpeloncoan yang berakibat adanya korban meninggal dunia,” ungkap Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli, Senin 15 Juli 2019.

Menurut Firli, indikasi penyebab meninggalnya korban akibat penganiayaan yang dilihat dari hasil pemeriksaan jenazah korban oleh dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan tim dokter terdapat bekas kekerasan berupa benturan di dada, di kaki dan di kepala. Luka itu disebut terjadi akibat dipukul oleh pelaku ketika mengikuti serangkaian kegiatan MOS, pada Jumat 12 Juli 2019.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa 21 orang saksi dan pemeriksaan atas jenazah melalui ahli forensik di kedokteran Rumah Sakit Bhayangkara. Keterangan saksi dicocokkan dan ternyata korban mengalami kekerasan benda tumpul di tubuhnya.

“Melalui alat bukti itu, kami yakni korban meninggal akibat kekerasan. Setelah itu kita identifikasi pelaku dan menetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Bagikan :