NASIONAL – Kliktodaynews.com|| Dua Kecamatan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar kegiatan rutin tahunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024, Rabu 08/02/2023.
Beragam usulan lahir dalam agenda tahunan yang diselanggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ditingkat wilayah tersebut.
Usulan pembangunan infrastruktur masih mendominasi pada kegiatan Musrenbang yang berlokasi di Gedung Serba Guna Pekon (Desa) Tiga Jaya Kecamatan Sekincau dan Kantor Peratin Pekon Karang Agung Way Tenong.
Herman T mewakili masyarakat Way Tenong mengatakan Musrenbang tersebut merupakan tindak lanjut dari pra musrenbang yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Sebelumnya Peratin-peratin di Kecamatan Way Tenong ini pak Bupati telah melakukan musrenbang tingkat Pekon untuk menetukan usulan yang akan diusulkan pada kegiatan ini,” Jelas Herman.
“Setelah dilakukan Musrenbang tingkat Pekon terdapat ratusan usulan yang akan diusulkan kepada pihak Kabupaten diantaranya terkait infrastruktur pak Bupati,” Masih kata Herman.
Salah satunya jalan yang terdapat di Pekon Mutar Alam mengalami kerusakan yang disebabkan bencana alam.
“Berapa waktu lalu Way Tenong ini mengalami musibah kebanjiran pak Bupati sehingga beberapa meter jalan yang terdapat di Pekon Mutar Alam mengalami putus, kami berharap kedepannya ada penanganan dari Pemkab Lambar,” Paparnya.
Kemudian, Pauzi mewakili masyarakat Sekincau mengapresiasi Program-program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar, sebab menurutnya, pitu program yang digalakkan Pemkab Lambar telah dirasakan seluruh lapisan masyarakat bukti nyatanya.
“Kami masyarakat Kecamatan Sekincau mengucapkan terimakasih atas program yang telah berjalan maupun yang akan dijalankan Pemkab Lambar kedepannya,” Ucapnya.
Terakhir, dirinya berharap apa yang telah diusulkan dalam Musrenbang tersebut agar Pemkab Lambar dapat memprioritaskan usulan kegiatan yang memiliki manfaat bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Karena menurutnya, tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan infrastruktur yang baik merupakan salah satu kunci kesejahteraan masyarakat.
Sementara, Penjabat Bupati Lambar Drs. H. Nukman M.M dalam kesempatan itu, mengatakan tahun 2023 merupakan tahun perdana dirinya menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten penghasil kopi terbesar di Provinsi Lampung sebagai Pj. Bupati.
“Dengan berakhirnya masa jabatan pak Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin pada tanggal 11 Desember 2022 lalu, saya mendapat amanah untuk melanjutkan kepemimpinan untuk melanjutkan roda kepemerintahan kedepannya,” Kata Nukman dalam sambutannya.
Maka dari itu, Musrenbang tersebut merupakan momentum untuk melanjutkan rencana pembangunan yang masih direncanakan maupun sudah dijalankan dimasa kepemerintahan sebelumnya.
Namun, kendati demikian, Nukman menyampaikan permohonan maaf kepada lapisan masyarakat, sebab, tidak semua yang menjadi aspirasi masyarakat dapat dipenuhi dan terealisasikan, hal tersebut dikarenakan adanya berbagai keterbatasan dan beragam persoalan pembangunan dan pertimbangan yang mendesak.
“Namun Pemkab Lambar akan terus berupaya memperjuangkan aspirasi dan usulan dari masyarakat,” Ujarnya.
“Semoga rumusan hasil Musrenbang kita pada hari ini dapat memberikan manfaat yang besar dan mampu untuk direalisasikan,”lanjutnya.
Oleh karena itu, mengingat tidak semua usulan dan aspirasi masyarakat sepenuhnya dapat terealisasi, dirinya menekankan kepada Camat agar memprioritaskan usulan kegiatan yang memiliki manfaat bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan produksi dan produktivitas, serta memperlancar keterjangkauan pusat-pusat pelayanan ekonomi.
“Dalam proses menyusun RKPD tahun 2024 ini, saya minta semua pimpinan dan aparatur di Perangkat Daerah serta seluruh stakeholder untuk berpikiran terbuka dengan demikian diharapkan penyelenggaraan pembangunan pada tahun 2024 akan lebih terarah, terukur dan akuntabel,” Pungkasnya.
Dalam acara yang dimeriahkan tari sembah batin tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sutikno, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Peratin dan Lapisan Masyarakat setempat. (SB/KTN)