BATU BARA – Kliktodaynews.com||
Belum lama ini terendus dugaan isu, bahwa penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat berupa Excavator (Scopel) maupun Excavator Long milik Dinas PU Batu Bara menggunakan BBM subsidi. Selasa (17/8/2021)
Pantauan awak media di lokasi parkiran alat berat Dinas PU Batu Bara di Jalan Besar Perupuk Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir pada bulan lalu tempat persediaan BBM tercium aroma tidak terisi (kosong).
Menurut SOP, belanja BBM di peruntuk pada alat berat excavator (scopel) menggunakan BBM Non-Subsidi.
Namun Dinas PU belanjakan BBM tersebut dengan menggunakan Subsidi.
Lain lagi halnya terkait stock oil, yang di anggarkan dari APBD Batu Bara yang cukup fantastik, tetapi cara belanjakannya dengan membeli secara eceran.
Sesuai Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang menjadi dasar hukum dan peraturan yang terkait yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 No. 112, tambahan lembaran negara republik indonesia No. 5038)
Menurut, keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara No KEP/26/M. PAN/2/2004 tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan Publik serta peraturan daerah.
Nah, apakah dinas tersebut sudah sesuaikan dengan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara (Kemenpan).
Demikian legal opinion KOoordinator Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN-RI) M. Hamdani Batu Bara, pada awak media ini, saat memberikan comentator terkait penggunaan BBM yang dikelola oleh instansi tersebut. (STAF07/KTN)