Surabaya-Kliktodaynews.com Sebelumnya, video pilot Lion Air memukuli pegawai Hotel La Lisa Surabaya viral setelah tersebar dari akun Facebook bernama Sandi Hermawan sejak 1 Mei 2019.
Pada tanggal 3 Mei 2019, korban penganiayaan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi managemen La Lisa Hotel Surabaya. Laporan masuk dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.
Pilot Lion Air Arden Gabriel Sudarto alias AGS pelaku penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya berinisial R, akhirnya diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tersangka AGS ditangkap pada Rabu (8/5/2019).
“Ditangkap kemarin, saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya,” tegas Barung.
Dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan penahanan,” tegasnya.
Tersangka AGS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun kurungan penjara.
Kita kenakan pasal berlapis. Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP,” pungkasnya.
Sumber : suara.com
Editor : JS