Jakarta-Kliktodaynews.com
Terkait penangkapan Penangkapan aktifis kebebeasan beragama Sudarto oleh Polda Sumatera Barat yang Menurut Polda, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA yang dilakukan Sudarto melalui akun Facebook-nya.Selasa, (7/1/2020).
Jaringan Pembela Hak Konstitusional sampaikan pernyataan sikap. sebab ,Sejak lebih dari 15 tahun, Sudarto aktif memperjuangkan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin tegas di dalam UUD 1945, serta menyuarakan toleransi, termasuk pendampingan kelompok minoritas di tingkat nasional, dan lokal terutama di Sumatera Barat.
Pada akhir Desember 2019, Sudarto aktif menyuarakan dan mendampingi umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang dilarang merayakan Natal. Tindakan tersebut telah berhasil membuka mata publik terhadap tindakan intoleransi terhadap kelompok minoritas di Sumatera Barat.
meski diajukan penangguhan penahanan Sudarto dan dikabulkan oleh Polda Sumatera Barat, Rabu (8/1/2020), namun Sudarto tetap wajib lapor, dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas peristiwa penangkapan serta penetapan status Tersangka yang sewenang-wenang tersebut, kami Jaringan Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan menyatakan:
1. Sangat menyesalkan penangkapan Sudarto. Karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara sekaligus pembungkaman terhadap suara kritis dan demokrasi. Sebagai pembela hak-hak Konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945, Negara harusnya melindungi Sudarto, bukan malah mengkriminalisasi. Apa yang dilakukan Sudarto pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk ikut mengawasi pelayanan publik yang menjadi tugas negara.
2. Mendesak Kapolri memerintahkan Polda Sumatera Barat membebaskan Saudara Sudarto dan menghentikan perkara karena apa yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak konstitusional warga negara khususnya hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan, serta bentuk dari kemerdekaan berekspresi dan berpendapat.
3. Secara khusus mendesak Polda Sumatera Barat untuk menjamin keamanan dan keselamatan Saudara Sudarto dan keluarganya dari segala bentuk tindakan melawan hukum seperti persekusi, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.
Jaringan Pembela Hak Konstitusional
Lembaga/Organisasi:
1. Aliansi Jurnalis Independen
2. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
3. Aliansi Sumut Bersatu
4. BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera
5. Border Rakyat (BORAK)
6. CRCS UGM
7. Fahmina Institute
8. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia
9. HRWG
10. ICR
11. ICRP
12. ILRC
13. Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)
14. INKLUSIF
15. Jaringan GUSDURian
16. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
17. KOMPAK
18. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
19. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
20. Lakpesdam NU
21. LBH Apik Jakarta
22. LBH Jakarta
23. LBH Masyarakat
24. LBH Pers
25. Paritas Institute
26. Peace Women Across the Globe Indonesia (PWAGI)
27. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
28. PUSAD Paramadina
29. SAFEnet
30. Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK)
31. SETARA Institute
32. Sobat KBB
33. Urban Poor Consortium (UPC)
34. Wahid Foundation 35. YLBHI
Individu:
1. Abdul Moqsith Ghazali
2. Abner Nones
3. Agnes Dwi Rusjiyati
4. Agustinus Heri Wibowo, Pr.
5. Ahmad Nurcholis
6. Ahsan J Hamidi
7. Alamsyah M Djafar
8. Amanda Damayanti
9. Anick HT
10. Audy Wuisang
11. Ayik Teteki
12. Badiul Hadi
13. Caroline J. Monteiro
14. Damar Juniarto
15. Daniel Adipranata
16. Dhyta Caturani
17. Dolorosa Sinaga
18. Ilma Sovri Yanti
19. Ismail Hasani
20. Ita Fatia Nadia
21. James Lumenta
22. Jeirry Sumampow
23. Johannes Hariyanto
24. Jojo Rohi
25. Khamid Istakhori
26. Kika Syafii
27. Mariatul Asiah
28. Medin Ervina
29. Musdah Mulia
30. Narwastuyati Mbeo
31. Nia Sjarifudin
32. Palti H Panjaitan
33. Pdt. Albertus Patty
34. Pdt. Gomar Gultom
35. Pdt. Hariman Patianakota
36. Pdt. Henrek Lokra
37. Pdt. Suarbudaya Rahadian
38. Penrad Siagian
39. Puansari Siregar
40. Rafendi Djamin
41. Ray Rangkuti.
42. Ruby Kholifah
43. Sahat Martin Philip Sinurat
44. Saleh Ahmadi
45. Siti Aminah Tardi
46. Sri Lestari Wahyuningroem, dosen UPN Veteran Jakarta
47. Suhadi
48. Syahar Banu
49. Teuku Muhammad Jafar
50. Tommy Albert M. Tobing
51. Veryanto Sitohang
52. Wardah Hafiz
53. Willem Wandik, S.Sos
54. Yanto Jaya
55. Zarniel Woleka
Sumber : Kontras
Editor : Rudi Samosir