Pernyataan Bersama Jaringan Pembela Hak Konstitusional

Kontras
Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews.com Terkait penangkapan Penangkapan aktifis kebebeasan beragama Sudarto oleh Polda Sumatera Barat yang Menurut Polda, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA yang dilakukan Sudarto melalui akun Facebook-nya.Selasa, (7/1/2020).

Jaringan Pembela Hak Konstitusional sampaikan pernyataan sikap. sebab ,Sejak lebih dari 15 tahun, Sudarto aktif memperjuangkan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin tegas di dalam UUD 1945, serta menyuarakan toleransi, termasuk pendampingan kelompok minoritas di tingkat nasional, dan lokal terutama di Sumatera Barat.

Pada akhir Desember 2019, Sudarto aktif menyuarakan dan mendampingi umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang dilarang merayakan Natal. Tindakan tersebut telah berhasil membuka mata publik terhadap tindakan intoleransi terhadap kelompok minoritas di Sumatera Barat.

meski diajukan penangguhan penahanan Sudarto dan dikabulkan oleh Polda Sumatera Barat, Rabu (8/1/2020), namun Sudarto tetap wajib lapor, dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas peristiwa penangkapan serta penetapan status Tersangka yang sewenang-wenang tersebut, kami Jaringan Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan menyatakan:

1. Sangat menyesalkan penangkapan Sudarto. Karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara sekaligus pembungkaman terhadap suara kritis dan demokrasi. Sebagai pembela hak-hak Konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945, Negara harusnya melindungi Sudarto, bukan malah mengkriminalisasi. Apa yang dilakukan Sudarto pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk ikut mengawasi pelayanan publik yang menjadi tugas negara.

2. Mendesak Kapolri memerintahkan Polda Sumatera Barat membebaskan Saudara Sudarto dan menghentikan perkara karena apa yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak konstitusional warga negara khususnya hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan, serta bentuk dari kemerdekaan berekspresi dan berpendapat.

3. Secara khusus mendesak Polda Sumatera Barat untuk menjamin keamanan dan keselamatan Saudara Sudarto dan keluarganya dari segala bentuk tindakan melawan hukum seperti persekusi, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.

Jaringan Pembela Hak Konstitusional

Lembaga/Organisasi: 1. Aliansi Jurnalis Independen 2. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) 3. Aliansi Sumut Bersatu 4. BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera 5. Border Rakyat (BORAK) 6. CRCS UGM 7. Fahmina Institute 8. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia 9. HRWG 10. ICR 11. ICRP 12. ILRC 13. Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) 14. INKLUSIF 15. Jaringan GUSDURian 16. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) 17. KOMPAK 18. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) 19. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) 20. Lakpesdam NU 21. LBH Apik Jakarta 22. LBH Jakarta 23. LBH Masyarakat 24. LBH Pers 25. Paritas Institute 26. Peace Women Across the Globe Indonesia (PWAGI) 27. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) 28. PUSAD Paramadina 29. SAFEnet 30. Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) 31. SETARA Institute 32. Sobat KBB 33. Urban Poor Consortium (UPC) 34. Wahid Foundation 35. YLBHI

Individu:

1. Abdul Moqsith Ghazali 2. Abner Nones 3. Agnes Dwi Rusjiyati 4. Agustinus Heri Wibowo, Pr. 5. Ahmad Nurcholis 6. Ahsan J Hamidi 7. Alamsyah M Djafar 8. Amanda Damayanti 9. Anick HT 10. Audy Wuisang 11. Ayik Teteki 12. Badiul Hadi 13. Caroline J. Monteiro 14. Damar Juniarto 15. Daniel Adipranata 16. Dhyta Caturani 17. Dolorosa Sinaga 18. Ilma Sovri Yanti 19. Ismail Hasani 20. Ita Fatia Nadia 21. James Lumenta 22. Jeirry Sumampow 23. Johannes Hariyanto 24. Jojo Rohi 25. Khamid Istakhori 26. Kika Syafii 27. Mariatul Asiah 28. Medin Ervina 29. Musdah Mulia 30. Narwastuyati Mbeo 31. Nia Sjarifudin 32. Palti H Panjaitan 33. Pdt. Albertus Patty 34. Pdt. Gomar Gultom 35. Pdt. Hariman Patianakota 36. Pdt. Henrek Lokra 37. Pdt. Suarbudaya Rahadian 38. Penrad Siagian 39. Puansari Siregar 40. Rafendi Djamin 41. Ray Rangkuti. 42. Ruby Kholifah 43. Sahat Martin Philip Sinurat 44. Saleh Ahmadi 45. Siti Aminah Tardi 46. Sri Lestari Wahyuningroem, dosen UPN Veteran Jakarta 47. Suhadi 48. Syahar Banu 49. Teuku Muhammad Jafar 50. Tommy Albert M. Tobing 51. Veryanto Sitohang 52. Wardah Hafiz 53. Willem Wandik, S.Sos 54. Yanto Jaya 55. Zarniel Woleka

Sumber : Kontras

Editor : Rudi Samosir

Bagikan :