Jakarta – Kliktodaynews.com Direktorat Tindak Pidanan Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah, Selasa,(20/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
YS diamankan di wilayah hukum Jatinom kabupaten Klaten, Jawa Tengah lantaran menjual jamu campuran tanpa izin edar. ” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (16/11/2020).
Awi menambahkan, tersangka YS pernah mengenyam pendidikan sebagai asisten apoteker dan membuat home industri dan meracik jamu tidak sesuai dengan standar dan tanpa izin.
“Modus operandi yaitu saudara tersangka YS memproduksi jamu dengan dua bahan, yakni bahan kimia obat (BKO) dan bahan kimia non-obat atau non-BKO, ,” tuturnya.
Awi menyampaikan, yang bersangkutan telah dua tahun meracik jamu ilegal. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka YS meraup keuntungan hingga 150 juta.
“Tersangka setelah diinterogasi telah melaksanakan tindak pidana ini sejak tahun 2018 dengan omset antara Rp 100 juta sampai Rp 150 juta,” ujarnya.
YS diduga melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen dan terancam hukuman lima tahun penjara.
“Terkait kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1 huruf A juncto pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana berupa penjara maksimal 5 tahun,” imbuhnya. (TIM/KTN)