WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Dalam rangka menekan tingkat pelanggaran yang terjadi di wilayah Korem 043/Gatam dan jajarannya, Tim Penyuluh yang terdiri dari Bintalrem 043/Gatam, Kumrem 043/Gatam dan Denpom II/3 Lampung melaksanakan Penyuluhan Bintal Terpadu tentang 7 pelanggaran berat yang harus dihindari oleh Prajurit, PNS dan Keluarga Besar Kodim 0427/Way Kanan bertempat di Aula Makodim 0427/Way Kanan, pada Jumat (10/9/2021).
Adapun Tim Korem 043/Gatam yang hadir yaitu Mayor Inf D.B. Harahap (Pasi Pers Kasrem 043/Gatam) selaku Katim Penyuluh, Lettu Chk Iman Rohiman, S.H (Kumrem 043/Gatam), Letda Cpm Erzamini (Denpom II/3 Lampung) dan Letda Inf Sunanto (Paur Bintal Idjuang Rem 043/Gatam).
Hadir sebagai peserta penyuluhan diantaranya Kapten Arh Sulaiman (Danramil 427-06/Baradatu), Kapten Cpl Horas Harianja (Danramil 427-04/Bahuga), Lettu Cba Madong Pardede (Pasi Inteldim 0427/WK), Lettu Inf Fahrudi (Pasi Persdim 0427/WK), Letda Inf Sugiono (Pasi Logdim 0427/WK), Letda Czi Edi Zarpait (Danunit Inteldim 0427/WK) serta Bintara dan Tamtama Kodim 0427/WK.
Dalam sambutannya, Mayor Inf D.B. Harahap selaku Katim Penyuluh mengatakan kegiatan Bintal Terpadu ini diselenggarakan di seluruh Kodim jajaran Korem 043/Gatam sebagai tindak lanjut dari perintah Danrem 043/Gatam untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit TNI AD di jajaran Korem 043/Gatam. “harapannya dengan adanya kegiatan Penyuluhan Bintal Terpadu dari Korem 043/Gatam ini, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI, khususnya anggota Kodim 0427/Way Kanan”, ucap Pasipers Kasrem 043/Gatam.
Selanjutnya Lettu Chk Iman Rohiman, S.H dari Kumrem 043/Gatam menuturkan bahwa kapasitas Kumrem yaitu sebagai Banaskum (Bantuan Nasehat Hukum) dan bukan sebagai penghukum, yang artinya setiap prajurit di jajaran Korem 043/Gatam yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan bantuan penasehat hukum dari Kumrem 043/Gatam.
Dari Bintal Korem 043/Gatam dan Denpom II/3 Lampung juga menyampaikan materi tentang penyebab tingginya angka pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit dijajaran Korem 043/Gatam dikarenakan telah lunturnya Pedoman Prajurit TNI yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) Wajib TNI serta kurangnya Pembinaan Rohani pada diri Prajurit itu sendiri. “kita sebagai Prajurit TNI harus tunduk kepada aturan Agama dan aturan Hukum dalam hal ini Undang-Undang Negara kita serta pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) Wajib TNI”, ucap Letda Inf Sunanto.
“Bertugaslah dengan berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, pesan dari Bapak Danrem 043/Gatam, agar berbuat yang terbaik dan jangan mudah menyerah.” pungkasnya. (TIM/KTN)