PEMATANGSIANTAR – Kliktodyanews.com|| Menindaklanjuti permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar setelah mengembalikan berkas perkara (P21), Penyidik Sat Reskrim Polres Siantar membantarkan tersangka teror tas bertuliskan “Awas bom”, Reno Rianda alias Reno (40) untuk pemeriksaan kejiwaan atau Observasi ke Kota Medan.
“Benar hari ini kita bawa periksakan kejiwaan tersangka Reno untuk penuhi permintaan JPU dan surat permintaan Roy Yantho Simangunsong SH kuasa hukum Reno,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH, MH melalui Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar SH dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Moses menjelaskan, kejiwaan tersangka Reno warga Jalan diperiksakan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) M. ILDREM didaerah Padang Bulan Kota Medan. Selama menjalani pemeriksaa kejiwaannya, tersangka Reno dibantarkan di RSJ tersebut.
“Hingga saat ini tersangka Reno masih dibantarkan di RSJ M. ILDREM untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan sekitar 14 hari dan hasilnya tergantung pemeriksaannya nanti. Intinya kita sedang melengkapi permintaan Jaksa di P19, bang”Pungkas Moses Butar-butar.
Sementara itu Roy Yantho Simangunsong SH selaku Kuasa Hukum Tersangka Reno dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan kejiwaan saudara Reno sudah langkah yang tepat dilakukan pihak Sat Reskrim Polres Siantar, mengingat Reno memiliki riwayat gangguan jiwa.
Untuk itu mari kita sama-sama menunggu hasil observasi yang sedang di jalankan Reno, demi ke jelasan proses hukum yang sedang di jalankan nya. “Terimakasih untuk pihak Kejari dan Polres Siantar yang mempertimbangkan surat permohonan kami, dimana sesuai permohonan kami agar saudara Reno menjalankan proses observasi,”kata Advokat akrab dipanggil Roy itu. (Freddy/KTN)