Penjelasan Pertamina: Isu Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM

SPBU
SPBU
Bagikan :

Jakarta– PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan dengan status pajak mati untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan bahwa setiap pembelian BBM subsidi tetap berbasis kuota.

Menurutnya, stok BBM di wilayah Jawa Tengah dan DIY relatif aman dengan rata-rata cadangan minimal lima kali lipat dari konsumsi harian normal. Namun, meski stok tersedia, Pertamina tetap menyalurkan sesuai kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk mengatur kuota tersebut, kita menggunakan metode QR Code. Sistem ini diterapkan pada Pertalite dan Solar, yang keduanya termasuk BBM subsidi,” kata Taufiq, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, penerapan digitalisasi melalui QR Code bertujuan agar penyaluran lebih transparan, tepat sasaran, serta meminimalisir kesalahan di lapangan.
“Sekarang pertanyaannya, apa saja syarat untuk mendapatkan QR Code? Saat ini tidak ada persyaratan terkait pajak kendaraan. Mau pajaknya hidup atau mati, tetap kita terima,” tegasnya.

Menanggapi kasus di beberapa daerah yang viral tentang kendaraan mati pajak tidak bisa membeli BBM, Taufiq menduga hal tersebut merupakan upaya daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, ia menekankan kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.

Bagikan :