Pemerintah Tetapkan Tes PCR Tak Lagi Syarat Naik Pesawat

Foto: Ilustrasi tes PCR (Getty Images/iStockphoto/microgen).
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru, untuk perjalanan udara (naik pesawat ) ke Pulau Jawa dan Bali serta ke luar Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR. Melainkan hanya menggunakan tes swab antigen saja.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan  aturan baru terkait dengan perjalanan udara tidak lagi mengharuskan penumpang menggunakan tes PCR.

“Perjalanan udara  tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” kata Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).

Muhadjir menegaskan usulan perubahan syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Sebelumnya, tes PCR menjadi syarat bagi pelaku perjalanan udara Jawa dan Bali meskipun sudah menerima vaksinasi lengkap. Hal tersebut mendapat kritikan dari berbagai pihak lantaran dinilai memberatkan.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, seiring aturan syarat perjalanan udara wajib dengan tes PCR, pemerintah telah menetapkan besaran harga untuk  tes PCR di Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali. (TIM/KTN)

 

Bagikan :