MEDAN – Kliktodaynews.com || OKNUM TNI Praka AS, terduga pelaku penembak mati wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal dikabarkan meninggal dunia usai olah raga, Minggu (12/09/2021) sekira pukul 19.45 WIB
Informasi di himpun, pria yang sebelumnya diketahui sebagai anggota Tabak 2 SLT Kompi Bantuan Yonif 122/TS ini dilarikan ke RS Putri Hijau setelah mengalami pingsan usai olah raga Bola Volley di Rumah Tahanan Militer (RTM) Staltahmil Pomdam I/BB
Kronologi yang di himpun. Minggu pukul sekira pukul 16.00 WIB Praka AS menjadi wasit olah raga volly dan berlanjut turut serta bermain bersama rekan lainya sampai dengan pukul 17.55 WIB
Pukul 18.00 WIB, selesai apel sore Praka AS melanjutkan permainan olah raga volly. Saat itu tiba tiba merasa dadanya sesak dan muntah
Kemudian Praka AS kembali ke sel dan meminta badannya di urut oleh rekannya dan mandi sore untuk Shalat Magrib.
Pukul 18.35 WIB usai Shalat Magrib, Praka AS kembali meminta untuk di urut, namun pada saat di urut Praka AS pingsan. Kondisi korban dilaporkan ke kantor piket Stal RTM yang kemudian dilarikan ke Klinik Serasi di samping RTM. Karena tutup, korban selanjutnya dilarikan ke RS Putri Hijau.
Pukul 19.41 WIB tiba di IGD RS. Putri Hijau Medan dan langsung ditangani petugas medis dengan cek denyut jantung, tekanan darah, denyut nadi serta pupil mata. Namun akhirnya Praka AS dinyatakan sudah meninggal dunia pada pukul 19.45 WIB
Kapendam I/BB, LETKOL (Inf) Donald Silitonga, membenarkan kabar meninggalnya Praka Awalluddin Siagian seperti dilansir dari Indozone.id, Senin (13/9/2021).
Donald mengatakan, Praka Awalluddin meninggal pada hari Minggu, pukul 19.45 WIB di RS Putri Hijau Medan.
Jasadnya kemudian dilakukan otopsi di RS Bhayangkara terkait dengan penyebab kematiannya.
“Untuk lebih lanjutnya, nanti kami sampaikan setelah jelas hasil otopsinya dari tim investigasi,” kata LETKOL Donald dan menjelaskan keluarga Praka AS ada di Pematangsiantar
Untuk diketahui. Praka Awalluddin diduga sebagai eksekutor penembakan Marsal Harahap kemudian ditangkap dan ditahan di Pomdam I Bukit Barisan.
Praka AS ditangkap oleh anggota Tim Intel Korem 022/PT pada Jumat (25/6/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos di Jalan Kumpulan Pane, Keurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Madya Tebing Tinggi.
Setelah ditangkap, Praka Awaludin kemudian dibawa ke Makorem 022/PT. Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.470.000.- dan sebuah telepon genggam merek Vivo. (Tim/KTN)