Oknum Mahasiswa Ditangkap Polres Tapsel, Minta 30 Juta untuk Batalkan Unjukrasa

Bagikan :

Tapanuli Selatan-Kliktodaynews.com Seorang mahasiswa di Padang Lawas,Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara berinisial JTN tertangkap tangan oleh Polisi saat akan menerima uang Rp20 juta dari Kuasa Hukum Kantor Bappeda Palas, Mardan Hanafi.

Kasus ini berawal saat tersangka JTN dan kawan-kawannya melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Padang Lawas dimana Tuntutan mereka adalah agar kejaksaan memproses dugaan kasus dana dinas perjalanan di Bappeda Padang Lawas.

Dalam demo rusuh ini tersangka JTN yang tergabung dalam organisasi kepedulian mahasiswa padang lawas ini menerobos penjagaan petugas dan melempari kantor kejaksaan dengan telor busuk.

Usai aksi itu, JTN yang tergabung dengan massa KPMN, rencananya akan kembali melakukan aksi yang sama pada, Jumat (30/8/2019). Mendapat kabar itu, Kepala Bappeda Palas kemudian menyuruh pelapor Mardan Hanafi selaku kuasa hukum, untuk melakukan negosiasi dengan pihak KPMN.

Selanjutnya, Mardan Hanafi menemui tersangka di kafe Sahabat Kuliner. “Apakah mau membatalkan aksi unjuk rasa tersebut,” tanya Mardan Hanafi kepada JTN saat itu.

Tersangka pun menyampaikan bersedia untuk membatalkan rencana aksi unjukrasa mereka itu, asalkan diberi uang sebesar Rp30 juta. Namun, karena jumlahnya besar, korban minta dikurangi.

Setelah terjadi negoisasi, akhirnya dicapai kesepakatan dengan jumlah uang sebesar Rp20 juta untuk pembatalan rencana aksi unjukrasa susulan itu. Namun apes, polisi yang sudah berada di lokasi transaksi langsung menangkap JTN.

Polda Sumatera Utara dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa uang Rp20 juta tersebut milik Mardan Hanafi kuasa hukum Bappeda Palas. Hal itu dikarenakan Kepala Bappeda Palas sedang berada diluar kota.

Mardan Hanafi pun berinisiatif untuk mengambil uang pribadinya yang kemudian diserahkan kepada JTN, namun endingnya JTN akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JTN masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Tapanuli Selatan, dan tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 9 Tahun.(TIM/KTN)

Bagikan :