WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Kementerian Pertanian mulai tahun 2008 telah melaksanakan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dibawah koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) dan berada dalam kelompok program pemberdayaan masyarakat.
Untuk koordinasi pelaksanaan PUAP di Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian membentuk Tim PUAP Pusat, Propinsi dan tingkat kabupaten serta desa untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Program PUAP secara terintegrasi. PUAP merupakan bentuk fasilitasi Bantuan Pinjaman modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di tingkat Kelurahan/desa
Salah satu ketua kelompok tani kepada beberapa awak media dan lembaga masyarakat, mengatakan tidak pernah menerima apapun dari ketua gapoktan , seketaris maupun bendahara. Selasa (31/8/2021).
‘Malah kami setor uang 9 juta,’ sebut kelompok tani Sukaneri dusun 2 Talang masyarakat.
Masih menurut kelompok tani, mereka tidak mengetahui dana nya kemana dan tidak tau tentang anggaran dana PUAP.
“Dana tersebut seharusnya disalurkan untuk bantuan pinjaman modal usaha untuk petani dan anggota, itupun tidak ada mengalir ke kami ” tutur mereka.
Berdasarkan keterangan dari narasumber yang dihimpun awak media, diduga Ketua Gapoktan , Seketaris dan Bendahara ada kangkelingkong dengan mantan kepala kampung dan PPL sukanegri.
Diduga jajaran pengurus nya, telah menggelapkan dan menyelewengkan uang PUAP tahun 2011 – 2013 sebesar seratus juta rupiah.
Penyalah gunaan wewenang demi kepentingan pribadi adalah perbuatan melawan hukum dan bisa di jerat pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Subsider Korupsi pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 dan atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar Rupiah.
Awak media ini, mengkonfirmasi secara langsung di kediaman ketua kelompok tani dan mereka membut surat pernyataan kepada awak media dan pihak lembaga yang sampai saat ini Pihak kator dan gapoktan tidak memberi kejelasan tentang spj kelompok tani Sukanegeri kecamatan gunung labuhan.
“Tapi tidak di gubris atau di rapat kan tanpa klarifikasi, tentang dana PUAP anggaran 2011-2013 sebesar seratus juta rupiah, ” Pungkas narasumber enggan di sebut kan nama nya di kantor pertanian sukanegri.
Sampai berita ini diterbitkan Ketua Gapoktan, seketaris dan bendahara dan sukanegeri belum dapat dikonfirmasi terkait spj kelompok tani. (SUIN/KTN)