Oknum Ketua Gapoktan, Sekretaris dan Bendahara Kampung Suka Negri Diduga Selewengkan Dana PUAP

Lembaga dan awak media saat mendatangi tempat kelompok Tani
Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Kementerian Pertanian mulai tahun  2008  telah  melaksanakan  program  Pengembangan  Usaha  Agribisnis Perdesaan  (PUAP)  dibawah  koordinasi  Program  Nasional  Pemberdayaan Masyarakat  Mandiri  (PNPM-Mandiri)  dan  berada dalam  kelompok  program pemberdayaan masyarakat.

Untuk  koordinasi  pelaksanaan  PUAP  di  Kementerian  Pertanian,  Menteri Pertanian membentuk Tim PUAP Pusat, Propinsi dan tingkat kabupaten serta desa untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Program PUAP secara terintegrasi. PUAP merupakan bentuk  fasilitasi Bantuan Pinjaman  modal usaha untuk petani anggota, baik  petani  pemilik,  petani  penggarap,  buruh  tani maupun  rumah  tangga  tani yang dikoordinasikan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di tingkat Kelurahan/desa

Salah satu  ketua kelompok tani kepada beberapa awak media dan lembaga masyarakat, mengatakan tidak pernah menerima apapun dari ketua gapoktan , seketaris maupun bendahara. Selasa (31/8/2021).

‘Malah kami setor uang  9 juta,’ sebut kelompok tani Sukaneri  dusun 2 Talang masyarakat.

Masih menurut kelompok tani, mereka tidak mengetahui dana nya kemana dan  tidak tau tentang anggaran dana PUAP.

“Dana tersebut seharusnya disalurkan untuk bantuan pinjaman modal usaha untuk petani dan anggota, itupun tidak ada mengalir ke kami ” tutur mereka.

Berdasarkan keterangan dari narasumber yang dihimpun awak media, diduga Ketua Gapoktan , Seketaris dan Bendahara ada kangkelingkong  dengan mantan kepala kampung  dan PPL  sukanegri.

Diduga jajaran pengurus nya, telah menggelapkan dan menyelewengkan uang PUAP tahun 2011 – 2013 sebesar seratus juta rupiah.

Penyalah gunaan wewenang demi kepentingan pribadi adalah perbuatan melawan hukum dan bisa di jerat pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Subsider Korupsi pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 dan atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar Rupiah.

Awak media ini, mengkonfirmasi secara langsung di kediaman ketua kelompok tani dan mereka membut surat pernyataan kepada awak media dan pihak lembaga  yang sampai saat ini Pihak kator dan gapoktan tidak memberi kejelasan tentang spj  kelompok tani   Sukanegeri kecamatan gunung labuhan.

“Tapi tidak di gubris atau di rapat kan tanpa  klarifikasi, tentang dana PUAP anggaran 2011-2013 sebesar seratus juta rupiah, ” Pungkas narasumber enggan di sebut kan nama nya di kantor pertanian sukanegri.

Sampai berita ini diterbitkan Ketua Gapoktan, seketaris dan bendahara dan sukanegeri belum dapat dikonfirmasi terkait spj  kelompok tani. (SUIN/KTN)

Bagikan :