SAMOSIR – Kliktodaynews.com|| Polda Sumut menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Batu Manimbun Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Rabu (27/10/2021).
Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Kamis (30/9/2021) silam, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, dan dipandu Kanit Pidum Sat Reskrim Aiptu Darmono Samosir.
“Ini Bukan Kampungnya, Dia Itu Menumpang Di Sini”
Rekonstruksi dilaksanakan untuk kelengkapan berkas penyidikan, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono dalam keterangan tertulisnya menerangkan, ada 11 adegan yang dilaksanakan dalam rekonstruksi ini.
Pada adegan pertama dalam rekonstruksi ini, pada Rabu (29/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB tersangka ARH alias Galung berangkat dari kedai milik FS alias Pak Rafeal yang terletak di Siarsam Desa Martoba Kecamatan Simanindo, Samosir dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Soul menuju rumah korban Lamasi Sidabutar di Batu Manimbun Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo.
“Hal itu berdasarkan keterangan tersangka dan keterangan saksi FS,” kata Suhartono mengawali keterangannya.
Selanjutnya pada adegan kedua, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka ARH tiba di rumah korban Lamasi Sidabutar, dan kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban. Saat itu, saksi Maricce Sinaga yang sedang menonton TV di rumahnya, mendengar suara sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban.
Kemudian Maricce mendengar suara korban Lamasi Sidabutar sedang berbicara dengan tersangka, namun saat itu ia tidak jelas mendengarkan apa yang sedang dibicarakan tersangka dan korban.
Pada adegan ketiga, tersangka ARH mengetuk pintu sebelah kanan rumah korban berkali-kali sambil memanggil korban ‘Namboru..Namboru.
Mendengar suara itu, korban pun membukakan pintu rumah. “Dison majo au modom namboru (Di sinilah dulu aku tidur namboru), dan langsung sambil masuk ke dalam rumah, dan korban kemudian menutup pintu rumah.
Setelah korban menutup pintu, lalu tersangka mengelar tikar di ruang tamu. Kemudian korban Lamasi Sidabutar mengatakan agar tersangka ARH tidur.
“Papodom ma (tidurkan lah) sambil (korban) berjalan ke arah kamarnya, dan kemudian menutup pintu kamarnya lalu tersangka pun tidur. Keterangan ini berdasarkan pengakuan ARH,” jelas Suhartono.
Pada adegan keempat, tepatnya pada Kamis (30/9/2021) tersangka ARH terbangun dari tidurnya, lalu duduk sekitar 10 menit, kemudian saat itu timbul niatnya untuk menyetubuhi korban.
“Saat itu tersangka berdiri hendak masuk ke kamar korban melalui tumpukan goni yang berisi padi yang berada di samping kamar korban,” lanjut Suhartono menjelaskan.
Selanjutnya tersangka memanjat tembok triplek kamar korban. Masih dalam rekonstruksi ini, pada adegan kelima, setelah tersangka ARH berhasil memanjat tembok kamar korban Lamasi Sidabutar, ia kemudian turun dan masuk ke dalam kamar korban.
Saat tersangka ARH masuk ke dalam kamar, korban pun terbangun dari tidurnya. “Ise I (siapa itu),” tanya korban saat itu. Selanjutnya pada adegan keenam, korban membuka kelambu tempat tidurnya dan langsung turun untuk melihat siapa gerangan.
“Saat korban dan tersangka saling berhadapan, saat itu juga korban berteriak Galung..Galung dengan suara keras,” terang Suhartono berdasarkan hasil keterangan ARH dalam rekonstruksi ini.
Dan saat itu saksi Maricce Sinaga mendengar suara keras itu dari rumahnya, namun tiba-tiba suasana pun hening. Tersangka pun mulai beraksi dan minta korban untuk diam. Namun korban tetap berusaha berterik.
“Dan saat itu tersangka ARH merasa panik dan langsung menghampiri korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya,” jelas Suhartono.
Namun saat itu korban berusaha melawan sambil berteriak karena didekap. Dan karena korban berusaha melawan dan berteriak, lalu tersangka mendorong korban ke tempat tidurnya sambil membekap mulutnya.
Setelah posisi korban terlentang di tempat tidur sambil mulutnya dibekap oleh tersangka, korban selalu berusaha berteriak dan meronta. Lalu tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanannya. Sedangkan tangan kirinya tetap menutup mulut korban hingga tidak berdaya, atau tidak ada lagi pergerakan.
Setelah korban Lamasi Sidabutar tidak berdaya, kemudian tersangka meletakkan jari kanannya ke hidung korban dengan maksud untuk memastikan apakah masih bernapas atau tidak.
“Saat itu korban Lamasi Sidabutar tidak ada tanda tanda bernapas atau telah meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan pengakuan tersangka dalam rekonstruksi ini,” tambah Suhartono dalam keterangannya.
Di adegan ketujuh, setelah tersangka ARH memastikan korban telah meninggal dunia, lalu ia membuka pakaian yang dikenakan korban dan menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka ARH keluar rumah dengan memanjat dinding triplek kamar korban.
Selanjutnya tersangka kembali ke ruang tamu, lalu ia kembali tidur untuk menunggu pagi.
Pada adegan kedelapan, sekira pukul 06.00 WIB, tersangka bangun dari tidurnya lalu keluar dari pintu samping kanan rumah korban, dan kembali menutup pintu. Tersangka ARH kemudian tersangka berjalan menuju sepeda motornya dan menghidupkan sepeda motornya.
Dan saat itu saksi Maricce Sinaga yang sedang berada di rumahnya mendengar suara sepeda motor dari arah halaman samping rumah korban, lalu saksi membuka jendela rumahnya dan melihat tersangka sedang di atas sepeda motor. Kemudian saksi menyapa tersangka sambil bertanya, Galung, dang dibege ho nabodari si Lamasi manjou jou ho, Galung..Galung ninna. Naso dibege ho do?.
“Galung, tidak kau dengar semalam si Lamasi memanggil manggil kau, Galung..Galung dibilang dia, yang tidak kau dengar nya?.
“Hubege do (kudengar nya),” jawab tersangka ARH kepada saksi. “Boasa dang adong ditolong ho? (kenapa tidak ada kau tolong?” tanya saksi Maricce.
“Mungkin au nga renges (mungkin aku sudah nyenyak tidur),” jawab tersangka.
Setelah itu, tersangka menaiki sepeda motornya dan pergi menuju ke arah Siarsam Desa Martoba Kecamatan Simanindo, Samosir untuk mengambil pakaiannya pulang ke rumah orang tua tersangka di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.
Masuk ke adegan kesembilan, setelah tersangka meninggalkan rumah korban, saksi Maricce Sinaga merasa ada kejanggalan di rumah korban, lalu ia pergi menjumpai saksi Hulman Manurung ke rumahnya.
“Ito, hita bereng jo si Lamasi, alana dang marna dungo dope, ai hubege nabodari soara ni si Lamasi hira namarnipi, alai Galung..Galung ido didokhon (Ito, kita lihat dulu si Lamasi karena masih belum bangun sampai sekarang, kudengar semalam suara si Lamasi seperti mengigau, tapi Galung..Galung, dibilangnya)”.
“Oke, betah (Oke, ayo),” jawab Hulman Manurung kepada Maricce Sinaga, dan selanjutnya mereka menuju rumah korban.
Tiba di depan rumah korban, Maricce dan Hulman memanggil-manggil korban, namun tidak ada sahutan. Kedua saksi selanjutnya mencoba membuka pintu samping rumah korban, dan berhasil karena tak terkunci.
Setelah pintu rumah terbuka, saksi Hulman Manurung mengetuk pintu rumah sambil memanggil-manggil korban, namun tetap tidak ada juga sahutan.
“Dan saat itu kedua saksi tidak berani masuk ke dalam rumah korban, dan memanggil saksi lainnya bernama Jabatan Sidabutar dan Morli boru Malau. Hal ini juga berdasarkan keterangan saksi Maricce Sinaga,” lanjut Kasat Reskrim Polres Samosir.
Kemudian pada adegan kesepuluh, saksi Maricce Sinaga, Hulman Manurung, Jabatan Sidabutar dan Morli boru Malau bersama sama menuju rumah korban.
“Setibanya di rumah korban, lalu ke empat saksi memasuki rumah korban sambil memanggil-manggil korban, namun tetap tidak ada sahutan. Lalu saksi Hulman Manurung menggedor pintu kamar korban yang terkunci dari dalam, namun tetap tidak ada juga sahutan,” kata Suhartono saat mengikuti alur adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini.
Kemudian saksi Hulman Manurung memasuki kamar yang berada di sebelah kamar korban tersebut, dan memanjat ke atas lemari untuk mengintip ke dalam kamar korban, namun saksi tidak dapat melihat keadaan korban dikarenakan ditutupi oleh kelambu.
Hulman kemudian menyuruh saksi Morli boru Malau mengambil kayu untuk membuka engsel pintu kamar korban. “Setelah saksi Morli boru Malau memberikan kayu, lalu Hulman berusaha membuka engsel pintu kamar korban dengan cara mencongkelnya dan berhasil membukanya,” jelasnya.
Saat itu keempat saksi melihat dari pintu kamar korban, bahwa kedua kaki korban posisi keluar dari tempat tidur, dan badannya ditutupi kelambu. Melihat hal itu, keempat saksi menduga korban telah meninggal dunia, lalu mereka keluar dari dalam rumah korban, dan berjalan menuju ke rumah saksi Jabatan Sidabutar.
Setibanya di rumah saksi tersebut lalu mereka menghubungi Kepala Desa Tomok Parsaoran, dan memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya peristiwa itu disampaikan ke Polsek Simanindo.
Hingga pada adegan kesebelas, setibanya di lokasi rumah korban, saksi Mangiring Tua Sidabutar mendengar keterangan saksi Maricce Sinaga.
Saat itu saksi sempat melakukan pencarian terhadap tersangka ARH ke arah Tolping dengan mengendarai sepeda motor, dan saat melintas dari depan Bank BRI Ambarita, dua orang saksi melihat tersangka berada di depan Bank BRI tersebut, lalu kedua saksi berhenti dan menghampiri ARH.
Saksi sempat mengajak tersangka untuk kembali ke Batu Manimbun Desa Tomok Parsaoran, Simanindo, Samosir. Namun tersangka bertanya untuk apa pergi ke sana.
“Naeng hatop au bang, monding namborukku dihuta (Mau cepat aku bang, meninggal namboruku di kampung ),” jawab tersangka kepada saksi saat itu, dan ARH akhirnya mau menuruti ajakan saksi.
“Lalu tersangka dan saksi Hulman Manurung dengan mengendarai sepeda motor tersangka, langsung menuju ke lokasi rumah korban. Setibanya di lokasi, tidak lama kemudian datanglah personel Polres Samosir dan langsung menginterogasi dan kemudian mengamankan tersangka ARH,” terang Suhartono dalam akhir keterangan tertulisnya. (***)
Sumber: smartnewstapanuli