Jakarta – Kliktodaynews.com Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan NJ pembuat awal video tersebut adalah temannya yang ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).
Mendapat informasi, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat bergerak dan berhasil menangkap MDF di Ciancur-Indonesia, pada Kamis (31/12), pukul 20.00 WIB.
“Antara NJ di Sabah dan MDF di Ciancur dalam dunia maya adalah berteman dan sering berkomunikasi,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/1).
MDF kata Argo pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul “Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics) video” kemudian diunggah di YouTube dengan akun “MY Asean”.
Berdasarkan keterangan MDF video tersebut memang dibuat oleh dirinya namun menggunakan nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.
“Akhirnya NJ marah kepada MDF, salahnya NJ membuat lagi kanal YouTube dengan nama ‘Channel Asean. Isinya itu dia mengedit daripada isi (video) yang sudah disebar (dibuat) MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini,” ungkap Argo.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari kediam MDF yaitu handphone, sim card, perangkat PC dan akte kelahiran dan KK ( Kartu Keluarga)
Atas perbuatannya MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kemudian juga Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.(TIM/KTN)