TEMANGGUNG – Kliktodaynews.com Warga Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, digegerkan penemuan mayat anak yang diduga dibunuh oleh kedua orang tuanya sendiri. Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu dan jasadnya disimpan di rumahnya sendiri.
Polres Temanggung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan mayat gadis kecil yang disimpan selama empat bulan di dalam kamar rumah. Korban meninggal setelah proses ritual ruwat untuk membuang genderuwo.
Keempat tersangka tersebut yakni ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), Seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B (43).
Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan anak tersebut nakal dan keturunan dari genderuwo supaya bisa sembuh, maka anak tersebut harus dibersihkan.
“Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Januari. TKP-nya di rumah korban,” kata AKP Setyo, Rabu (19/5/2021).
H pun menyuruh asistennya B dan kedua orang tua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar. Setalah korban tidak sadar lalu dibawa ke kamar untuk ditidurkan, selanjutnya korban meninggal dunia.
Dengan cara tersebut, H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal. “Maka selama kurang lebih 4 bulan korban dirawat seperti orang biasa. Bulan Januari sampai Maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban. Selanjutnya pada bulan April sampai sekarang ibu korban yang membersihkan dengan tisu,” katanya.
Dia mengatakan ruangan yang digunakan menyimpan tersebut tertutup rapat serta diberi pengharum sehingga tidak menimbulkan kecurigaan kepada warga sekitar. Bahkan, setiap hari korban dirawat layaknya orang yang masih hidup.
Namun demikian, dari hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pembunuhan secara sengaja. Sebab para tersangka sedianya hanya berniat untuk melakukan ritual ruwatan. Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, pengharum ruangan, kapur barus, handphone milik tersangka, tempat sampah. tisu basah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka diancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sumber : iNews.id