GOWA – Kliktodaynews.com|| Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.
Dikarenakan sebarkan info bohong soal dirinya hamil, kabarnya pasutri tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir kliktodaynews.com dari kompas.com, Kepolisian Resor (Polres) Gowa menjerat NH (26) dan RI (34) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga menyebarkan informasi palsu.
“Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Kasus yang menjerat pasangan tersebut dilaporkan salah satu organisasi kemasyarakatan.
Setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Sedangkan mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang dituding menganiaya NH dan RI sudah dihukum lima bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan. <span;>Kericuhan tersebut terekam di CCTV dan viral di media sosial.
Penganiayaan itu berawal dari adu mulut antara petugas dengan pemilik warung kopi.
NH dan RI, istrinya, kemudian melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres. (TIM/KTN)