JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Lion Air Group merumahkan 8.050 karyawan atau sekitar 25-35 persen dari total 23.000 karyawan. Namun, mereka yang dirumahkan tidak akan mendapatkan status pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan merumahkan ribuan pegawai ini diambil karena semakin anjloknya pendapatan perusahaan akibat pandemi COVID-19 dan pengetatan persyaratan perjalanan.
Dilansir dari kumparan.com,Minggu (1/8/2021), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan “Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing yaitu kurang lebih presentase 25 – 35 persen karyawan dari 23.000 karyawan.
Berdasarkan catatan perusahaan, Lion Air Group saat ini hanya mengoperasikan 10 persen slot dari total frekuensi harian. Pada hari normal, Lion Air Group melayani hingga 1.400 penerbangan tiap harinya. Dengan menyusutnya frekuensi penerbangan, kondisi keuangan perusahaan sangat terpukul.
“Kondisi pendapatan sangat minimal, masih mempunyai komitmen finansial yang harus dipenuhi, terjadi pembatasan perjalanan dan pengurangan frekuensi sementara operasional pada rute-rute penerbangan tertentu serta biaya-biaya harus ditanggung masih cukup besar,” ucap Danang.
Selama masa pandemi, perusahaan tetap berkomitmen menjaga kemampuan para karyawan yang dirumahkan dengan jalan melakukan pelatihan virtual. Perusahaan juga masih terus mempelajari situasi keberlangsungan bisnis di tengah ketidakpastian pandemi.
“Lion Air Group juga mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh karyawan serta dari berbagai pihak hingga sampai saat ini masih beroperasi. Harapan utama pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga operasional dan layanan penerbangan normal kembali,” tutupnya. (TIM/KTN)