Lakukan Pemerasan, Polisi Tangkap Polisi Gadungan

Kelima pelaku yang berinisial DA (19), SH (20), DAA (19), BAM (21) dan JE (18) ini diamankan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan,
Kelima pelaku yang berinisial DA (19), SH (20), DAA (19), BAM (21) dan JE (18) ini diamankan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan,
Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews.com Polisi berhasil amankan kelima pemuda, usai melakukan pemerasan dengan modus berpura – pura sebagai anggota polisi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Mereka diamankan pihak Polres Kota Tangerang Selatan .

Kelima pelaku yang berinisial DA (19), SH (20), DAA (19), BAM (21) dan JE (18) ini diamankan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, ketika tengah melakukan pemerasan pada salah seorang masyarakat yang tengah berada di jalanan.

“Mereka ini berpura – pura menjadi polisi untuk memeras warga. Saat itu, petugas kami yang tengah melakukan patroli rutin melihat mereka yang tengah menggeledah warga. Alhasil, petugas menghampiri mereka,” kata Kapolres Kota Tangerang Selatan (AKBP. Iman Setiawan).

Kemudian, kelimanya itu malah memarahi petugas polisi. Mereka mengatakan jika para anggota polisi itu mengganggu proses pemeriksaan yang mereka lakukan kepada warga. Ketika ditanya, kelima pemuda itu mengaku sebagai polisi yang bertugas di Mabes Polri yang mana pada hari itu mereka tengah bertugas melakukan penyelidikan suatu kasus.

Melihat gelagat yang aneh, petugas polisi sungguhan dari Polsek Pondok Aren itu, meminta kelima pelaku untuk menunjukkan kartu anggota Polri. Namun, ternyata mereka tidak bisa menunjukkannya, sehingga petugas polisi berusaha mengamankan mereka.

“Saat mau diamankan, mereka malah menyerang petugas dengan senjata airsoft gun yang mereka bawa. Beruntung, anggota kami bisa sigap dan mampu mengamankan kelimanya saat itu juga,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi para polisi gadungan itu ingin melakukan pemerasan kepada warga. Bahkan, mereka pernah meletakkan tawas di dalam baju salah satu korban tanpa sepengetahuannya, lalu warga tersebut dituduh menyimpan narkoba jenis sabu. Hingga di sana terjadilah pemerasan, dimana warga diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dan bisa bebas.

Para pelaku yang beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini harus mendekam di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sumber : humaspolri.go.id

Editor : (RED/KTN)

Bagikan :