Label Halal Baru Berlaku Nasional, Label Halal yang Diterbitkan MUI Bertahap Tak Lagi Berlaku

Logo halal yang sebelumnya dari MUI (kiri) dan logo halal yang baru dirilis Kemenag RI (kanan). (screenshoot)
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, di waktu yang akan datang, label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi berlaku secara bertahap.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat),” kata Yaqut seperti dilansir dari kompas.com, Senin (14/3/2022).

Aqil mengatakan, pada masa transisi penerapan logo Halal Indonesia, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan oleh MUI habis.

Sementara, untuk sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH bakal menggunakan label halal yang baru.

Ia mengatakan, logo halal MUI masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada.

“Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini,” jelas dia.

Untuk diketahui, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tersebut berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Artinya, sejak saat itu, label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil dalam keterangan tertulisnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” pungkas dia. (TIM/KTN)

.

 

Bagikan :