JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur AMN sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/09/2021).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya mengamankan enam orang dalam OTT hari Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 20.00 WITA. Mereka yang diamankan yakni Bupati AMN, AZR, suami dari Bupati AMN bernama MD dan tiga ajudan bupati.
“Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT),” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (22/9).
Gufron menerangkan , kronologi penangkapan berkat informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelengara negara yang diduga telah disiapkan dan akan diberikan oleh AZR.
“Tim KPK bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan sejumlah uang sebesar Rp.225 juta, Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh KPK. AZR menghubungi ajudan Bupati AN untuk meminta waktu bertemu dengan bupati di rumah dinas jabatan bupati. AZR kemudian menemui Bupati AMN.
Namun lantaran di lokasi sedang ada pertemuan kedinasan, sehingga Bupati AMN menyampaikan agar uang diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari.
“Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, tim KPK langsung mengamankan AZR, AMN dan pihak terkait lainnya dan sejumlah uang sebesar Rp. 225 juta,”kata Ghufron.
Lebih lanjut, semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan kasus perkara ini ke tingkat tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.
AMR selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AZR selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TIM/KTN)