KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ilustrasi Gbr KPU
Ilustrasi Gbr KPU
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Parsadaan Harahap mengatakan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Serentak di Indonesia ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS pemilu 2024,” ujarnya pada konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).

Ia mengatakan untuk pemilu 2024 KPU menggunakan perekrutan dengan memanfaatkan inovasi berupa SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Saat ini SIAKBA sudah melalui uji internal dan dilakukan bimbingan teknis menjelaskan tentang pengenalan aplikasi. KPU juga telah melakukan pelatihan teknis penggunaan aplikasi SIAKBA kepada operator KPU kabupaten dan kota.

Sementara itu, Parsadaan menjelaskan rekrutmen ini akan dilakukan berkelanjutan, untuk PPK mulai tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022, sedangkan untuk PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Proses rekrutmen untuk PPK dan PPS akan menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten dan Kota. Sedangkan KPU RI dan KPU Provinsi akan melakukan supervisi proses pendaftaran. KPU provinsi selanjutnya akan mengkoordinasikan semua tahapan berjalan dengan baik.

Lebih lanjut Parsadaan mengatakan untuk pemilu 2024, jumlah PPK yang akan direkrut di seluruh Indonesia adalah sebanyak 36.330 orang. Sedangkan jumlah PPS yang direkrut sebanyak 251.295 orang.

Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Berikut persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3 Setia kepada Pancasila sebagai Dasar

4. Negara Republik Indonesia tahun 1945, 5.

5. NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita 6. Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

9. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

10. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

11. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

12. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

14. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

15. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

“Kami sampaikan bahwa ada beberapa Kelengkapan sebagai sosialisasi kami siap yang berminat sesuai syarat mereka harus melengkapi dokumen pendaftaran PPK PPS. Fotocopy ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir,” jelasnya.

Dia mengatakan untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan Surat Keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.
Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.

“Proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar,” kata Parsadaan.

Masyarakat, kata Parsadaan, juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten apabila di website siakba.kpu.go.id mengalami gangguan akan kendala.

Sumber : okezone.com

(TIM/KTN)

Bagikan :