Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut.
“Biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket, komponen pesawat yang masih didatangkan dari luar negeri, hingga dikenakan bea masuk, menjadi salah satu pemicu kenaikan harga tiket pesawat,” ucapnya melalui keterangan pers yang di terima, Sabtu (21/9/2024).
Dikatakannya, biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh. Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga. Mahalnya harga tiket juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha.
Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.
Hal itu untuk mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai. Salah satu maskapai yang tak patuh yakni Lion Group, sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan.
Untuk itu, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang oleh Lion Group. Jika terbukti melanggar.
KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 504 dari keuntungan bersih atau paling banyak sebesar 1096 dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran. (SGH)